YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengundang ahli forensik digital untuk ikut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yakni Dirut PT Deztama Putri Sentosa.
"Hari ini kami yang utama adalah pemeriksaan oleh ahli dari laboratorium forensik digital karena era sekarang pakai teknologi. Dari hasil laboratorium forensik kami kroscekkan dengan tersangka," ujar Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, pada Senin (22/5/2023).
Ponco menyebutkan, kasus mafia tanah di DIY ini tertsruktur, masif, dan by design.
Oleh sebab itu, dia menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Robinson selaku Dirut PT Deztama Putri Sentosa.
Baca juga: Mahfud MD Wacanakan Bentuk Tim Reformasi Hukum untuk Atasi Mafia Tanah
"Masalah korupsi ini tidak mungkin tunggal. Di Jogja, mafia tanah ini masif, terstruktur dan by design," kata dia.
Disinggung soal pemeriksaan putra bupati Sleman yakni Raudi Akmal, Ponco menuturkan keterangan Raudi masih dibutuhkan maka sewaktu-watu dapat dimintai keterangan kembali.
"Yang jelas dari pemeriksaan kalau dibutuhkan keterangan kami panggil lagi," ucap dia.
Sampai sekarang, menurut Ponco, sudah lebih dari 40 saksi yang dimintai keterangan atas penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Untuk penyalahgunaan tanah kas desa di lokasi lain sampai saat ini belum masuk ke Kejati DIY.