Salin Artikel

Kades di Serang Banten Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, berinisial EK (43) sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 499 juta.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan, penetapan tersangka EK setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sejak 20 Maret 2023, dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

"EK yang jabatannya kepala desa aktif telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Katulisan pada tahun 2020 dan 2021," kata Herlambang kepada wartawan di kantornya. Selasa (23/5/2023).

Usai menyandang status tersangka, Kades perempuan itu dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang.

Adapun alasan penahanan yakni alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sedangkan alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu  tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

"Pada hari ini terhadap tersangka EK dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Serang," ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar.


Kronologis kasus

Herlambang mengungkapkan, pada tahun anggaran 2020 Desa Katulisan menerima sebesar Rp 1.309.915.400 dengan rincian dana desa murni Rp 724.013.000, ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 585.902.400.

Kemudian, desa Katulisan mendapatkan dana desa tahun 2021 sebesar Rp 1.006.502.000.

Namun, dalam pelaksanaan penggunaan dana desa oleh EK terdapat penyimpangan seperti kelebihan pembayaran pengerjaan, tidak menyetorkan pajak, honor pegawai tidak diserahkan dan adanya kegiatan fisik yang melawan hukum

"Kegiatan fisik ini seperti kegiatan pavling blok, pengecoran jalan yang indikasi adalah kekurangan spek," ungkap Herlambang.

Kerugian negara

Berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang Nomor : 700/037/Inspektorat/Pem/2022 tanggal 21 Juli 2022 dengan jumlah sebesar Rp 499.337.809.

Dengan rincian harus disetor ke kas desa sebesar Rp 452.234.953,00, pajak yang harus disetor ke Kas Negara sebesar Rp 44.202.856,00.

Kemudin honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp 2.900.000,00.

Namun untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) masih menunggu hasil Perhitungan Pekerjaan Fisik dari Ahli Teknologi dan Informatika Universitas Mathla'ur Anwar Banten.

Adapun pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/23/163842478/kades-di-serang-banten-ditetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-dana-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke