KOMPAS.com - Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Doni Rahmad Samulo mengaku belum menerima surat pengusulan pemberhentian Wakil Bupati Agam Irwan Fikri.
"Suratnya belum kita terima dari DPRD Agam jadi belum bisa kita teruskan ke Kemendagri," kata Doni kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023) di Padang.
Doni menjelaskan, proses pemberhentian wakil bupati Agam harus diusulkan DPRD Agam ke Pemprov Sumbar dan selanjutnya diteruskan ke Kementeran Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Anggota DPRD Sumbar Mengaku Bakal Digantikan Wabup Agam yang Mundur
Dari Kemendagri kemudian baru dikeluarkan surat keputusan sehingga Wabup Irwan Fikri sah diberhentikan.
"Kalau surat pengusulannya telah dikeluarkan DPRD Agam, nanti prosesnya tidak panjang. Kita teruskan ke Mendagri dan nanti keluar SK," jelas Doni.
Baca juga: Sudah Ajukan Pengunduran Diri, Wabup Agam Masih Masuk Kantor
Menurut Doni, selama SK pemberhentian belum keluar dari Mendagri, maka Irwan Fikri masih menjabat sebagai Wabup dan menjalankan kewajiban serta menerima haknya.
"Jadi beliau masuk kerja itu adalah kewajibannya dan nanti menerima haknya juga sampai keluar SK pemberhentian," jelas Doni.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.