"Oleh tersangka dibawalah ke TKP ke kos yang disewa oleh pelaku ini yang informasinya baru. History yang ada di hp-nya tersangka sudah dihapus semua, nanti butuh proses pemeriksaan perangkat IT, karena hp korban itu dipassword jadi belum bisa kami buka," ungkap dia.
Pihaknya akan mengupas rekam jejak percakapan tersangka AN dengan korban ABK dari awal perkenalan hingga terjadinya peristiwa itu.
Di samping itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi.
Kemudian, menginstruksikan pasal, keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli, khususnya dari ahli forensik.
Hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya 3 luka di alat vital korban ABK yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA itu.
"Hasil keterangan lisan dari tim forensik, memang menyatakan bahwa ada 3 titik luka di alat kemaluan korban, tapi itu nanti jadi ranah pertanyaan ke penyidik ke pelaku," lanjut dia.
Atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial ABK (16), anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 338.
"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kami terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," ujar Irwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.