SEMARANG, KOMPAS.com - Tersangka AN (22), yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang, Jawa Tengah, terbukti melakukan kekerasan seksual pada anak Pj Gubernur Papua Pegunungan.
Pasalnya, hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya 3 luka di alat vital korban berinisial ABK yang masih dibawah umur, yakni 16 tahun itu.
"Hasil keterangan lisan dari tim forensik, memang menyatakan bahwa ada 3 titik luka di alat kemaluan korban, tapi itu nanti jadi ranah pertanyaan ke penyidik ke pelaku," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di markasnya, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan
Kemudian, tersangka AN yang dihadirkan di Mapolres mengakui menyetubuhi korban setelah minum miras. Namun menurut kesaksian tersangka, hubungan seksual itu dilakukan tanpa paksaan.
"Keterangan dari tersangka, tidak memaksa korban untuk hubungan seksual. Tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka," imbuh Irwan.
Dari pemeriksaan, tersangka menyebutkan hubungan seksual dilakukan setelah minum miras. Tak lama kemudian, ABK mual. AN memberi susu bear brand dan air kelapa. Namun ABK justru kejang-kejang.
Setelah dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth, ternyata nyawa ABK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.
"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," jelas Irwan.
Setelah dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Elisabet, korban dipindahkan ke RS Kariadi untuk menjalani pemeriksaan forensik.
"Terkait itu sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan ada 3 item, yakni pemeriksaan mikrobiologi, patologi anatomi dan toxiologi. Oleh karena itu poin ketiga tadi mati lemas gagal napas dan keracunan. Poin ketiga keracunan sedang diikuti 3 item tadi," ungkapnya.
Atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial ABK (16), anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 338.
"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," tandas Irwan.
Baca juga: Tangis Istri Pj Gubernur Papua Pegunungan Saat Putrinya Dimakamkan: Mama Sayang Kamu...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.