Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AN Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Ditemukan 3 Luka di Kemaluan Korban

Kompas.com - 22/05/2023, 15:21 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tersangka AN (22), yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang, Jawa Tengah, terbukti melakukan kekerasan seksual pada anak Pj Gubernur Papua Pegunungan.

Pasalnya, hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya 3 luka di alat vital korban berinisial ABK yang masih dibawah umur, yakni 16 tahun itu.

"Hasil keterangan lisan dari tim forensik, memang menyatakan bahwa ada 3 titik luka di alat kemaluan korban, tapi itu nanti jadi ranah pertanyaan ke penyidik ke pelaku," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di markasnya, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Kemudian, tersangka AN yang dihadirkan di Mapolres mengakui menyetubuhi korban setelah minum miras. Namun menurut kesaksian tersangka, hubungan seksual itu dilakukan tanpa paksaan.

"Keterangan dari tersangka, tidak memaksa korban untuk hubungan seksual. Tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka," imbuh Irwan.

Dari pemeriksaan, tersangka menyebutkan hubungan seksual dilakukan setelah minum miras. Tak lama kemudian, ABK mual. AN memberi susu bear brand dan air kelapa. Namun ABK justru kejang-kejang.

Setelah dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth, ternyata nyawa ABK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.

"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," jelas Irwan.

Setelah dinyatakan meninggal di Rumah Sakit  Elisabet, korban dipindahkan ke RS Kariadi untuk menjalani pemeriksaan forensik.

"Terkait itu sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan ada 3 item, yakni pemeriksaan mikrobiologi, patologi anatomi dan toxiologi. Oleh karena itu poin ketiga tadi mati lemas gagal napas dan keracunan. Poin ketiga keracunan sedang diikuti 3 item tadi," ungkapnya.

Atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial ABK (16), anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 338.

"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun  dengan denda paling banyak 5 miliar," tandas Irwan.

Baca juga: Tangis Istri Pj Gubernur Papua Pegunungan Saat Putrinya Dimakamkan: Mama Sayang Kamu...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sakit Hati Ditelantarkan, Anak di Kebumen Bunuh Ayah yang Baru Pulang Merantau

Sakit Hati Ditelantarkan, Anak di Kebumen Bunuh Ayah yang Baru Pulang Merantau

Regional
Solo Jadi Tuan Rumah Peparnas 2024, Gibran: Siap, 2 Kali Pengalaman ASEAN Para Games

Solo Jadi Tuan Rumah Peparnas 2024, Gibran: Siap, 2 Kali Pengalaman ASEAN Para Games

Regional
5 Kecamatan di Magelang Rentan Kekeringan Saat Musim Kemarau

5 Kecamatan di Magelang Rentan Kekeringan Saat Musim Kemarau

Regional
Anak Bunuh Ayah di Kebumen, Korban Ber-KTP Kalimantan

Anak Bunuh Ayah di Kebumen, Korban Ber-KTP Kalimantan

Regional
Seorang Perempuan dan Anaknya di Deli Serdang Tewas Tertimpa Pohon

Seorang Perempuan dan Anaknya di Deli Serdang Tewas Tertimpa Pohon

Regional
3 Hari Dieng Diselimuti Embun Es, Suhu Pagi Ini Minus 0,57 Derajat Celsius

3 Hari Dieng Diselimuti Embun Es, Suhu Pagi Ini Minus 0,57 Derajat Celsius

Regional
Menpora Gelar Rapat Perdana dengan Gibran Usai Solo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Peparnas 2024

Menpora Gelar Rapat Perdana dengan Gibran Usai Solo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Peparnas 2024

Regional
Pemuda di Mataram Cabuli Pelajar SMA, Pelaku Ancam Sebar Foto Asusila Korban

Pemuda di Mataram Cabuli Pelajar SMA, Pelaku Ancam Sebar Foto Asusila Korban

Regional
Anak Bunuh Ayah di Kebumen Terancam Hukuman Seumur Hidup, Saat Ini Pelaku Dirawat

Anak Bunuh Ayah di Kebumen Terancam Hukuman Seumur Hidup, Saat Ini Pelaku Dirawat

Regional
Kelompok Remaja di Banjarmasin yang Konvoi Bawa Sajam Ditangkap

Kelompok Remaja di Banjarmasin yang Konvoi Bawa Sajam Ditangkap

Regional
Tangan Bengkak dan Bernanah Usai Disuntik Perawat, Pasien Kanker Payudara Somasi RSUP NTB

Tangan Bengkak dan Bernanah Usai Disuntik Perawat, Pasien Kanker Payudara Somasi RSUP NTB

Regional
HUT Ke-240 Pekanbaru, Pj Walkot Risnandar Buka Agenda Pekan Raya Pekanbaru 2024

HUT Ke-240 Pekanbaru, Pj Walkot Risnandar Buka Agenda Pekan Raya Pekanbaru 2024

Kilas Daerah
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Regional
Sejumlah Pabrik di Jateng Tutup, Pj Gubernur Nana Minta Tidak Dibesar-besarkan

Sejumlah Pabrik di Jateng Tutup, Pj Gubernur Nana Minta Tidak Dibesar-besarkan

Regional
Penyelundupan Burung Hutan Terjadi Lagi, Lampung 'Hotspot' Perdagangan Ilegal

Penyelundupan Burung Hutan Terjadi Lagi, Lampung "Hotspot" Perdagangan Ilegal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com