Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangan Bengkak dan Bernanah Usai Disuntik Perawat, Pasien Kanker Payudara Somasi RSUP NTB

Kompas.com - 21/06/2024, 10:11 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MATARAM, KOMPAS.com- Pasien pengidap kanker payudara asal Plampang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat bernama Mastampawan melayangkan somasi pada Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Somasi tersebut terkait dugaan malapraktik yang menyebabkan pasien mengalami pembengkakan dan bernanah setelah disuntik oleh perawat.

Baca juga: Lansia Alami Kebutaan Usai Operasi Mata di Yogyakarta, Diduga Korban Malapraktik

Kuasa Hukum Mastampawan, Abdul Hanan menjelaskan, kejadian itu bermula saat perawat rumah sakit menyuntikkan cairan ke tangan kliennya.

"Pihak keluarga melihat pembengkakan dan bernanah pada tangan kiri Mastampawan ini terjadi setelah perawat menyuntik cairan ke tangan kiri klien kami," kata dia, Kamis (20/6/2024), seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, reaksi tangan bengkak dan bernanah itu muncul kurang dari satu hari usai penyuntikan.

"Itu makanya ditanya cairan apa yang disuntik sampai reaksinya seperti itu? Tujuan somasi ini untuk minta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban pihak RSUP NTB," kata dia.

Baca juga: Organ Tubuh Korban Dugaan Malapraktik di Cianjur Diperiksa Puslabfor Polri

Menurutnya, dua hari setelah reaksi tersebut muncul pada tanggal 12 Juni 2024, keluarga sudah bertemu dengan dokter yang menangani Mastampawan.

"Tapi dari pertemuan itu pihak keluarga tidak dapat penjelasan secara medis kenapa pembengkakan dan bernanah itu bisa terjadi pada klien kami," katanya.

Dalam surat somasi tersebut, pihak RSUP NTB diberi waktu tiga hari untuk memberikan tanggapan dan pertanggung jawaban atas reaksi yang dialami pasien.

"Jika dalam waktu tiga hari terhitung sejak somasi kami layangkan tidak ada iktikad baik, kami akan mengupayakan penyelesaian permasalahan ini melalui proses hukum," kata dia.

Dugaan malapraktik, lanjut dia, dapat dijerat Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHP juncto Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: Jenazah Bocah Diduga Korban Malapraktik di Cianjur Diotopsi, Hasil Disampaikan Pekan Depan

Tanggapan RS

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Herman Mahaputra mengungkap, tindakan mereka terhadap pasien kanker Mastampawan sudah sesuai prosedur.

Pihaknya tidak mempermasalahkan keluarga yang mengajukan somasi atas dugaan malapraktik.

"Silakan saja kalau mau somasi, yang penting kami sudah sesuai prosedur," kata dia, Kamis (20/6/2024).

Menurutnya, reaksi pada tangan pasien adalah hal yang tidak dapat diduga dalam penanganan medis.

"Kami kan tidak pernah tahu apa yang akan terjadi. Medis itu bekerja sesuai dengan ilmu yang dimiliki. Misalnya kalau kita minum obat nyeri, belum tentu semua orang cocok, tapi kan memang pasien ini menjadi seperti itu (pembengkakan)," jelasnya.

Meski begitu, pihak rumah sakit mengaku tetap akan bertanggung jawab terhadap reaksi tersebut.

Sumber: Antara


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com