Salin Artikel

Polisi Temukan Kejanggalan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus kekerasan seksual terhadap ABK (16), anak Pj Gubernur Papua Pegunungan.

Sebab, tersangka kematian ABK, AN, merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang bertempat tinggal di daerah Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Sementara, lokasi rumah korban tak jauh dari rumah AN.

Akan tetapi, tersangka AN menyewa kos yang terletak di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik.

Padahal, indekos yang disewa AN berlokasi di Kota Semarang daerah atas dan jauh dari kampus maupun rumah aslinya.

"Ini juga kami sedang mendalami, walaupun tersangka ini tinggalnya di Pedurungan tapi kosnya di Banyumanik. Sementara kampusnya di sebelah kiri saya, belakang sana (pusat Kota Semarang bagian bawah)," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di markasnya, Senin (22/5/2023).

Kejanggalan selanjutnya, salah satu kamar di indekos di daerah Banyumanik itu baru disewa tersangka AN sekitar dua minggu.

Dalam kurun waktu yang sama ketika tersangka pertama kali mengenal korban dari media sosial.

"Kemudian yang kedua, kosnya ini oleh tersangka baru kurang lebih 2 minggu disewa senilai Rp 600.000. Ini juga jadi tanda tanya bagi penyidik dan masih pendalaman, apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban? Karena kalau kami menarik time line perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei peristiwanya tanggal 18 Mei jadi kurang lebih 15 hari," terang Irwan.

Indekos yang disewa juga baru ditempati 2 minggu atau kurang lebih 15 hari. Hal itu masih menjadi pertanyaan bagi kepolisian.

Sehingga pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka AN , yang bersangkutan baru kenal dengan korban dari media sosial Instagram kurang lebih pada 3 Mei yang lalu.

Kemudian, berlanjut di Telegram dan berpindah ke WhatsApp hingga membuat janji pertemuan.


"Oleh tersangka dibawalah ke TKP ke kos yang disewa oleh pelaku ini yang informasinya baru. History yang ada di hp-nya tersangka sudah dihapus semua, nanti butuh proses pemeriksaan perangkat IT, karena hp korban itu dipassword jadi belum bisa kami buka," ungkap dia.

Pihaknya akan mengupas rekam jejak percakapan tersangka AN dengan korban ABK dari awal perkenalan hingga terjadinya peristiwa itu.

Di samping itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi.

Kemudian, menginstruksikan pasal, keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli, khususnya dari ahli forensik.

Hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya 3 luka di alat vital korban ABK yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA itu.

"Hasil keterangan lisan dari tim forensik, memang menyatakan bahwa ada 3 titik luka di alat kemaluan korban, tapi itu nanti jadi ranah pertanyaan ke penyidik ke pelaku," lanjut dia.

Atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial ABK (16), anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 338.

"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kami terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," ujar Irwan.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/22/172025978/polisi-temukan-kejanggalan-dalam-kasus-kekerasan-seksual-anak-pj-gubernur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke