Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Kekerasan Seksual, AN Tak Tahu Korbannya adalah Anak PJ Gubernur Papua Pegunungan

Kompas.com - 22/05/2023, 17:19 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Tersangka kekerasan seksual anak, AN (22) mengaku tidak tahu korbannya merupakan merupakan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan. Diketahui, anak PJ Gubernur Papua Pegunungan berinisial ABK (16) tewas usai mengalami kekerasan seksual. 

"Pelaku tidak tahu kalau korban anak pejabat," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di markasnya, Senin (22/5/2023).

AN merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang bertempat tinggal di daerah Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Lokasi itu tak berjauhan dengan rumah ABK di Plamongan Sari.

Baca juga: AN Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Ditemukan 3 Luka di Kemaluan Korban

AN membawa ABK ke kosan yang sudah disewanya, yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Di sana, tersangka AN telah menyiapkan sejumlah miras untuk diminum bersama ABK.

Setelah mabuk dan berhubungan seksual, ABK mengalami kejang-kejang. Tersangka pun meminta bantuan kepada sejumlah tetangga kos untuk mengantar ABK ke Rumah Sakit Elisabeth Semarang.

"Yang sembilan orang saksi tidak mengetahui kalau di kamarnya pelaku ada perempuan. Tidak ada upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," imbuh Irwan.

Menurut keterangan tersangka, setelah membawa korban ke rumah sakit, AN menghubungi pihak keluarga korban untuk memberi tahu keadaan korban ABK di RS. Kemudian ibu korban membuat laporan ke Polrestabes Semarang.

"Lepas AN kembali dari RS, kembali ke kos, dari kosnya kita mengamankan yang bersangkutan (hingga menetapkan sebagai tersangka)," jelasnya.

Tersangka AN pun ditangkap tanpa perlawanan. Ia mengaku bersalah dan menyampaikan permintaan kepada keluarga korban saat konferensi pers di hadapan awak media.

Baca juga: Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

"Sebelumnya saya mengakui kesalahan saya, dan saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban, dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya," ungkap tersangka AN.

Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik, korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan.

Atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial ABK (16), anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 338.

"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun  dengan denda paling banyak 5 miliar," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kronologi Dokter Kena Serangan Jantung Saat Menyetir lalu Tabrak Penyapu Jalan

Kronologi Dokter Kena Serangan Jantung Saat Menyetir lalu Tabrak Penyapu Jalan

Regional
Perusak 11 Mobil Dinas di Semarang Ditangkap, Pelaku Perempuan

Perusak 11 Mobil Dinas di Semarang Ditangkap, Pelaku Perempuan

Regional
Unjuk Rasa Hari HAM di Manokwari Diwarnai Bentrok Massa dan Polisi, 2 Orang Ditangkap

Unjuk Rasa Hari HAM di Manokwari Diwarnai Bentrok Massa dan Polisi, 2 Orang Ditangkap

Regional
Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel Disanksi Demosi 7 Tahun, Kompolnas: Terlalu Ringan

Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel Disanksi Demosi 7 Tahun, Kompolnas: Terlalu Ringan

Regional
Gempa M 5,3 Guncang Pulau Doi Maluku Utara

Gempa M 5,3 Guncang Pulau Doi Maluku Utara

Regional
Dedi Mulyadi Gelar Lomba Balita 'Gemoy' untuk Dukung Penanganan 'Stunting'

Dedi Mulyadi Gelar Lomba Balita "Gemoy" untuk Dukung Penanganan "Stunting"

Regional
Hendak Pesta Miras di Kapal, 5 Remaja Diamankan Polres Sumbawa

Hendak Pesta Miras di Kapal, 5 Remaja Diamankan Polres Sumbawa

Regional
Mahasiswa Pembakar Kantor Bupati Jayapura Terancam 12 Tahun Penjara

Mahasiswa Pembakar Kantor Bupati Jayapura Terancam 12 Tahun Penjara

Regional
Sampah 6 Truk Diangkut dari Pasar Karang Tumaritis Nabire

Sampah 6 Truk Diangkut dari Pasar Karang Tumaritis Nabire

Regional
Tersangka Pembakar Perkantoran Pemkab Jayapura adalah Mahasiswa, Sakit Hati pada Kebijakan Pemerintah

Tersangka Pembakar Perkantoran Pemkab Jayapura adalah Mahasiswa, Sakit Hati pada Kebijakan Pemerintah

Regional
Gara-gara Suka Ambil Makanan, Anak Berusia 6 Tahun Dianiaya Ibu Tirinya

Gara-gara Suka Ambil Makanan, Anak Berusia 6 Tahun Dianiaya Ibu Tirinya

Regional
Pamsimas Rusak akibat Longsor, Ratusan KK di Wonosobo Krisis Air

Pamsimas Rusak akibat Longsor, Ratusan KK di Wonosobo Krisis Air

Regional
Dokter Meninggal Serangan Jantung Saat Menyetir Mobil, Sempat Tabrak Penyapu Jalan

Dokter Meninggal Serangan Jantung Saat Menyetir Mobil, Sempat Tabrak Penyapu Jalan

Regional
Kalsel sebagai Gerbang IKN, Obyek Wisata Tahura Sultan Adam Terus Dipercantik

Kalsel sebagai Gerbang IKN, Obyek Wisata Tahura Sultan Adam Terus Dipercantik

Regional
Jaksa Tetapkan Bendahara BUMDes di Sumbawa Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp 3,3 Miliar

Jaksa Tetapkan Bendahara BUMDes di Sumbawa Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp 3,3 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com