SEMARANG, KOMPAS.com-Tersangka kekerasan seksual anak, AN (22) mengaku tidak tahu korbannya merupakan merupakan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan. Diketahui, anak PJ Gubernur Papua Pegunungan berinisial ABK (16) tewas usai mengalami kekerasan seksual.
"Pelaku tidak tahu kalau korban anak pejabat," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di markasnya, Senin (22/5/2023).
AN merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang bertempat tinggal di daerah Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Lokasi itu tak berjauhan dengan rumah ABK di Plamongan Sari.
AN membawa ABK ke kosan yang sudah disewanya, yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Di sana, tersangka AN telah menyiapkan sejumlah miras untuk diminum bersama ABK.
Setelah mabuk dan berhubungan seksual, ABK mengalami kejang-kejang. Tersangka pun meminta bantuan kepada sejumlah tetangga kos untuk mengantar ABK ke Rumah Sakit Elisabeth Semarang.
"Yang sembilan orang saksi tidak mengetahui kalau di kamarnya pelaku ada perempuan. Tidak ada upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," imbuh Irwan.
Menurut keterangan tersangka, setelah membawa korban ke rumah sakit, AN menghubungi pihak keluarga korban untuk memberi tahu keadaan korban ABK di RS. Kemudian ibu korban membuat laporan ke Polrestabes Semarang.
"Lepas AN kembali dari RS, kembali ke kos, dari kosnya kita mengamankan yang bersangkutan (hingga menetapkan sebagai tersangka)," jelasnya.
Tersangka AN pun ditangkap tanpa perlawanan. Ia mengaku bersalah dan menyampaikan permintaan kepada keluarga korban saat konferensi pers di hadapan awak media.
Baca juga: Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan
"Sebelumnya saya mengakui kesalahan saya, dan saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban, dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya," ungkap tersangka AN.
Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik, korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan.
Atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial ABK (16), anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 338.
"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.