Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Cinta dan Ingin Rujuk, Residivis di Nunukan Ancam Mantan Istri dengan Parang

Kompas.com - 17/05/2023, 15:26 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – JN (49), warga Jalan Tanjung RT 002 Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, kembali dibekuk polisi meski belum lama menghirup udara bebas.

JN dilaporkan mantan istrinya bernama Siti Fatimah (40). JN dilaporkan karena menculik, menyekapnya, dan mengancam mantan istrinya itu dengan senjata tajam jenis parang.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan menuturkan, pelaku merupakan residivis kasus pengancaman dengan senjata tajam yang sempat mendekam di penjara selama 1 tahun 1 bulan.

"Antara pelaku dan korban, baru bercerai dua bulan lalu. Pelaku masih mencintai korban, sehingga berkeinginan untuk rujuk kembali. Dikarenakan korban selalu menolak, pelaku mengancamnya dengan sebilah parang agar korban bersedia memenuhi keinginannya," katanya, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Menolak Cerai, Motif Suami di Banjarmasin Aniaya Istri dan Kakak Iparnya hingga Luka Parah

Kejadian tersebut bermula pada Selasa (16/5/2023), saat korban sedang berada di rumah temannya. Pelaku tiba-tiba datang dan mengajaknya pulang, dengan tujuan meminta rujuk.

Saat itu, korban langsung menolak, sehingga pelaku yang emosi langsung mencengkeram kerah baju korban, sembari mengacungkan parang. Pelaku mengancam akan membacok korban.

"Karena ketakutan, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk ikut ke rumah mereka saat masih menjadi suami istri. Dalam rumah, korban terus dipaksa rujuk di bawah ancaman parang," lanjut Sony.

Korban pun hanya bisa pasrah, dan terus mencari cara untuk melarikan diri.

"Akhirnya korban berhasil kabur saat pelaku lengah. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan," katanya.

Polisi langsung memburu pelaku yang diketahui baru bebas penjara pada Januari 2023 lalu. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. Selain itu, sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban juga turut diamankan.

‘’Kita jerat pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) tentang undang-undang darurat Republik Indonesia, nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana,’’ kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com