Salin Artikel

Masih Cinta dan Ingin Rujuk, Residivis di Nunukan Ancam Mantan Istri dengan Parang

JN dilaporkan mantan istrinya bernama Siti Fatimah (40). JN dilaporkan karena menculik, menyekapnya, dan mengancam mantan istrinya itu dengan senjata tajam jenis parang.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan menuturkan, pelaku merupakan residivis kasus pengancaman dengan senjata tajam yang sempat mendekam di penjara selama 1 tahun 1 bulan.

"Antara pelaku dan korban, baru bercerai dua bulan lalu. Pelaku masih mencintai korban, sehingga berkeinginan untuk rujuk kembali. Dikarenakan korban selalu menolak, pelaku mengancamnya dengan sebilah parang agar korban bersedia memenuhi keinginannya," katanya, Rabu (17/5/2023).

Kejadian tersebut bermula pada Selasa (16/5/2023), saat korban sedang berada di rumah temannya. Pelaku tiba-tiba datang dan mengajaknya pulang, dengan tujuan meminta rujuk.

Saat itu, korban langsung menolak, sehingga pelaku yang emosi langsung mencengkeram kerah baju korban, sembari mengacungkan parang. Pelaku mengancam akan membacok korban.

"Karena ketakutan, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk ikut ke rumah mereka saat masih menjadi suami istri. Dalam rumah, korban terus dipaksa rujuk di bawah ancaman parang," lanjut Sony.

Korban pun hanya bisa pasrah, dan terus mencari cara untuk melarikan diri.

Polisi langsung memburu pelaku yang diketahui baru bebas penjara pada Januari 2023 lalu. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. Selain itu, sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban juga turut diamankan.

‘’Kita jerat pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) tentang undang-undang darurat Republik Indonesia, nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana,’’ kata Sony.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/17/152613678/masih-cinta-dan-ingin-rujuk-residivis-di-nunukan-ancam-mantan-istri-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke