Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami di Tanah Bumbu Bunuh Istrinya karena Sering Minta Cerai

Kompas.com - 25/04/2023, 16:55 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BATULICIN, KOMPAS.com - Seorang suami di Desa Danau Indah, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial UA (35) ditangkap polisi setelah membunuh istrinya S (23).

Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Saryanto mengatakan, pelaku menghabisi istrinya setelah kerap diminta cerai karena faktor ekonomi.

"Motifnya masalah ekonomi, karena hal itu istri minta cerai," ujar Saryanto saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Tinggalkan Surat Wasiat, Seorang Ibu di Balikpapan Diduga Bunuh Diri bersama Anaknya

Beberapa hari sebelum pembunuhan, antara pelaku dan korban sering terlibat cekcok. Puncaknya pada, Sabtu (22/4/2023). Ketika, itu korban yang sedang buang air di pinggir sungai belakang rumah tiba-tiba dijerat menggunakan tali di bagian leher.

"Pelaku dari belakang langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali tambang jemuran yang berada di timba air terbuat dari jirigen," ungkapnya.

Lehernya dijerat oleh pelaku. Korban pun terjatuh ke sungai. Namun pelaku tetap menarik leher korban dengan tali hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah memastikan istrinya tewas, pelaku kemudian membawa jasadnya ke seberang sungai dan meletakkannya di semak-semak.

Tak lama kemudian, pelaku berusaha bunuh diri dengan menenggak pembasmi tanaman liar. Namun usaha bunuh dirinya gagal.

"Setelah melakukan pembunuhan pelaku mencoba bunuh diri dengan meminum racun tanaman dan mengabari kakak korban bahwa adiknya telah pelaku bunuh," tambahnya.

Menerima informasi bahwa pelaku telah membunuh korban, keluarga korban keberatan dan langsung membuat laporan kepolisian. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap pelaku dan mengakui telah membunuh istrinya.

"Pelaku akhirnya ditangkap. Karena masih keracunan racun tanaman, pelaku dibawa ke rumah sakit. Sementara barang bukti dibawa ke Polsek Batulicin untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
'Traffic Light' Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

"Traffic Light" Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

Regional
Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Regional
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sosok Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide, Sering Diberi Sembako oleh Korban

Sosok Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide, Sering Diberi Sembako oleh Korban

Regional
Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Regional
Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Regional
Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Regional
KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

Regional
Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Regional
Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Regional
Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Regional
Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Regional
Penumpang Kapal Feri Ceburkan Diri ke Laut, Diduga Depresi 

Penumpang Kapal Feri Ceburkan Diri ke Laut, Diduga Depresi 

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com