Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Cerai, Motif Suami di Banjarmasin Aniaya Istri dan Kakak Iparnya hingga Luka Parah

Kompas.com - 16/05/2023, 20:51 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif suami di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tega menganiaya istri dan kakak iparnya hingga luka parah.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Herjunadi mengatakan, pelaku H (29) menganiaya istrinya E (25) dan kakak iparnya F (29) lantaran emosi karena tak ingin bercerai dengan istrinya.

"Karena emosi sesaat, lantaran pelaku tidak ingin bercerai dengan korban atau istrinya," ujar Herjunadi dalam keterangannya yang diterima, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Hanya karena Uang Rp 35.000, Paman dan Tante Aniaya Keponakan Usia 9 Tahun hingga Tewas

Tak hanya itu, kata Herjunadi, pelaku juga menganiaya kakak iparnya F (29) karena dianggap terlalu mencampuri urusan rumah tangganya.

"Pelaku juga menganggap kakak iparnya F terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangganya, sehingga memancing emosi pelaku," jelasnya.

Selain kedua motif tersebut, ada motif lain yang menyebabkan pelaku bertambah emosi.

Baca juga: Hanya Karena Rebutan Kursi, Mahasiswa Unhas Makassar Aniaya Senior dengan Parang

Pelaku pernah meminjam uang di bank dengan jaminan sertifikat rumah orangtuanya. Uang itu kemudian dinikmati bersama.

Lantaran pelaku tak lagi bekerja, istri pelaku kemudian berinisiatif bekerja untuk membayar utang tersebut di bank.

"Setelah beberapa waktu bekerja, terjadi perselisihan antara pelaku dan istrinya dan membuat istri pelaku kembali ke rumah orangtuanya," tambahnya.


Karena meninggalkan rumah, pelaku kemudian bermaksud menjemput istrinya di rumah mertuanya, namun di situ adu mulut terjadi hingga akhirnya pelaku emosi dan menganiaya istri dan kakak iparnya.

"Awalnya pelaku menyerang istrinya, tapi kemudian kakak korban yaitu F mencoba melindungi, namun juga ikut terluka, akibat serangan dari pelaku,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang suami di Banjarmasin, Kalsel tega menganiaya istri dan kakak iparnya dengan senjata tajam hingga luka parah.

Sehari setelah menebas istrinya, pelaku kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan dan akan di jerat Pasal Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com