BANJARMASIN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif suami di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tega menganiaya istri dan kakak iparnya hingga luka parah.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Herjunadi mengatakan, pelaku H (29) menganiaya istrinya E (25) dan kakak iparnya F (29) lantaran emosi karena tak ingin bercerai dengan istrinya.
"Karena emosi sesaat, lantaran pelaku tidak ingin bercerai dengan korban atau istrinya," ujar Herjunadi dalam keterangannya yang diterima, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Hanya karena Uang Rp 35.000, Paman dan Tante Aniaya Keponakan Usia 9 Tahun hingga Tewas
Tak hanya itu, kata Herjunadi, pelaku juga menganiaya kakak iparnya F (29) karena dianggap terlalu mencampuri urusan rumah tangganya.
"Pelaku juga menganggap kakak iparnya F terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangganya, sehingga memancing emosi pelaku," jelasnya.
Selain kedua motif tersebut, ada motif lain yang menyebabkan pelaku bertambah emosi.
Baca juga: Hanya Karena Rebutan Kursi, Mahasiswa Unhas Makassar Aniaya Senior dengan Parang
Pelaku pernah meminjam uang di bank dengan jaminan sertifikat rumah orangtuanya. Uang itu kemudian dinikmati bersama.
Lantaran pelaku tak lagi bekerja, istri pelaku kemudian berinisiatif bekerja untuk membayar utang tersebut di bank.
"Setelah beberapa waktu bekerja, terjadi perselisihan antara pelaku dan istrinya dan membuat istri pelaku kembali ke rumah orangtuanya," tambahnya.
Karena meninggalkan rumah, pelaku kemudian bermaksud menjemput istrinya di rumah mertuanya, namun di situ adu mulut terjadi hingga akhirnya pelaku emosi dan menganiaya istri dan kakak iparnya.
"Awalnya pelaku menyerang istrinya, tapi kemudian kakak korban yaitu F mencoba melindungi, namun juga ikut terluka, akibat serangan dari pelaku,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang suami di Banjarmasin, Kalsel tega menganiaya istri dan kakak iparnya dengan senjata tajam hingga luka parah.
Sehari setelah menebas istrinya, pelaku kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan dan akan di jerat Pasal Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.