Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Divonis 6 Bulan, Guru Honorer Penganiaya Murid di Musi Rawas Tak Ditahan, Keluarga Mengamuk

Kompas.com - 16/05/2023, 18:46 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Sidang putusan terhadap Sularno, terdakwa kasus penganiayaan KV yang merupakan anak didiknya di salah satu SD di Desa Sungai Naik, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, sempat diwarnai ketegangan.

Sebab, Hakim hanya menjatuhi Sularno vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta lantaran terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Meski divonis 6 bulan, Hakim menyatakan, Sularno hanya menjalani hukuman percobaan sehingga tidak ditahan.

Baca juga: Nasib Sularno Guru Honorer di Musi Rawas Terancam Dipenjara karena Hukum Siswa

“Apabila di kemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana, maka akan ditahan," kata Hakim Ketua, Afif Januarsyah, saat pembacaan vonis di Pengadilan Lubuk Linggau, Selasa (16/5/2023).

Mendengar putusan tak adanya penahanan oleh Hakim, keluarga KV yang berada di ruang sidang sempat mengamuk. Namun petugas keamanan langsung bergerak melerai pengunjung agar kericuhan tak terjadi.

Baca juga: Hardiknas, Ratusan Guru SD di Musi Rawas Datangi Pengadilan Negeri Lubuklinggau Minta Rekannya Dibebaskan

Menurut Hakim, hal yang meringankan vonis terdakwa dari tuntutan JPU, karena selama persidangan terdakwa telah berupaya damai, meski ditolak keluarga korban.

Selain itu, terdakwa dianggap kooperatif dan selalu hadir selama jalannya sidang.

“Hal yang memberatkan, terdakwa sudah memberikan hukuman berlebihan terhadap siswanya,” ujar Hakim.

Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat, mengapresiasi putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU.

Selama masa percobaan berlangsung, Sularno masih akan tetap mengajar seperti biasa.

"Ini akan dinilai apakah kembali melakukan tindak pidana maka hukumnya akan dijalankan. Tapi selama 1 tahun ini dia tidak melakukan tindak pidana apapun maka tidak ditahan dan dengan sendirinya akan berakhir, untuk masalah denda dihapuskan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Raslim meminta kejadian yang menimpa Sularno menjadi pelajaran semua guru agar kejadian tak lagi terulang.

Saat peristiwa itu berlangsung, Sularno tak memiliki niat untuk menganiaya KV.

“Ini menjadi pembelajaran sangat berarti kepada semua guru di Kabupaten Musi Rawas dan di Indonesia,” ungkapnya.

Sedangkan Insan, salah satu keluarga KV mengaku, putusan hakim tak berpihak kepada mereka. Sebab, keponakannya tersebut telah dianiaya gara-gara tidak mengerjakan tugas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Regional
Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Regional
Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com