“Kami minta dihukum (penjara) walau satu bulan, biar jadi pelajaran. Tapi vonis ini tidak berpihak kepada kami,” tegasnya.
Ia mengaku keluarga akan menempuh jalur hukum selanjutnya, agar Sularno dapat dipenjara.
“Kami akan cari jalan lain, ini tidak adil,” keluhnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan guru di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menggelar aksi solidaritas pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Pengadilan Lubuklinggau.
Mereka meminta majelis hakim membebaskan rekan mereka bernama Sularno (34) atas dugaan kasus penganiayaan murid, Selasa (2/5/2023).
Sularno merupakan guru honorer SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas dengan gaji Rp 50.000 per bulan.
Namun, ia pun terancam dijebloskan ke penjara selama 1 tahun dan denda Rp 60 juta usai dituntut JPU atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya inisial KV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.