Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lansia di Maluku Ditangkap, Pakai AK-47 untuk Berburu Selama 3 Tahun

Kompas.com - 16/05/2023, 22:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku menangkap seorang warga di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku karena kedapatan menyimpan dan mengusai senjata api organik jenis AK-47 berserta puluhan butir amunisi.

Warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel berinisial WH ini ditangkap tanpa perlawanan oleh polisi di rumahnya pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 16.30 WIT.

Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan setelah polisi menerima lapodan dari masyarakat. Setelah ditangkap, WH langsung dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan dan setelah itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Kapolda Maluku Minta Warga Tak Terprovokasi Kasus Penembakan di Maluku Tengah

Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar menjelaskan tersangka telah menguasai senjata organik buatan Rusia itu sejak tiga tahun yang lalu.

“Tersangka telah menyimpan menguasai dan menggunakan senjata ini sejak tahun 2020 lalu,” katanya kepada wartawan di Kantor Polda Maluku, Selasa (16/5/2023).

Menurut Andri selama menguasai senjata api tersebut, tersangka kerap menggunakannya untuk berburu di hutan. Menurut pengakuan kepada polisi, sudah sekitar 50 kali WH menggunakan senjata api tersebut untuk berburu.

”Tersangka selama ini menguasai dan menggunakan senjata tersebut untuk berburu binatang di hutan dan penggunaannya sudah 50 kali,” katanya.

Meski dilakukan untuk berburu, namun kata Andri penguasaan senjata api secara illegal bertentangan dengan undang-undang.

“Apapun alasannya, karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin,” jelasnya.

Adapun saat penangkapan dilakukan, polisi juga menyita sebanyak 43 butir amunisi dari rumah tersangka.

Saat ini senjata api dan puluhan butir amunisi tersebut telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku.

Baca juga: Kuasai dan Gunakan Senapan Serbu AK-47 untuk Berburu, Lansia di Maluku Ditangkap

Saat disinggung darimana tersangka memperoleh senjata api dan puluhan amunisi tersebut, Andri mengaku masih dalam proses penyelidikan.

“Sementara masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini,” katanya.

Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com