AMBON, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku menangkap seorang warga di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku karena kedapatan menyimpan dan mengusai senjata api organik jenis AK-47 berserta puluhan butir amunisi.
Warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel berinisial WH ini ditangkap tanpa perlawanan oleh polisi di rumahnya pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 16.30 WIT.
Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan setelah polisi menerima lapodan dari masyarakat. Setelah ditangkap, WH langsung dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan dan setelah itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Kapolda Maluku Minta Warga Tak Terprovokasi Kasus Penembakan di Maluku Tengah
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar menjelaskan tersangka telah menguasai senjata organik buatan Rusia itu sejak tiga tahun yang lalu.
“Tersangka telah menyimpan menguasai dan menggunakan senjata ini sejak tahun 2020 lalu,” katanya kepada wartawan di Kantor Polda Maluku, Selasa (16/5/2023).
Menurut Andri selama menguasai senjata api tersebut, tersangka kerap menggunakannya untuk berburu di hutan. Menurut pengakuan kepada polisi, sudah sekitar 50 kali WH menggunakan senjata api tersebut untuk berburu.
”Tersangka selama ini menguasai dan menggunakan senjata tersebut untuk berburu binatang di hutan dan penggunaannya sudah 50 kali,” katanya.
Meski dilakukan untuk berburu, namun kata Andri penguasaan senjata api secara illegal bertentangan dengan undang-undang.
“Apapun alasannya, karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin,” jelasnya.
Adapun saat penangkapan dilakukan, polisi juga menyita sebanyak 43 butir amunisi dari rumah tersangka.
Saat ini senjata api dan puluhan butir amunisi tersebut telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku.
Baca juga: Kuasai dan Gunakan Senapan Serbu AK-47 untuk Berburu, Lansia di Maluku Ditangkap
Saat disinggung darimana tersangka memperoleh senjata api dan puluhan amunisi tersebut, Andri mengaku masih dalam proses penyelidikan.
“Sementara masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini,” katanya.
Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.