Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lansia di Maluku Ditangkap, Pakai AK-47 untuk Berburu Selama 3 Tahun

Kompas.com - 16/05/2023, 22:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku menangkap seorang warga di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku karena kedapatan menyimpan dan mengusai senjata api organik jenis AK-47 berserta puluhan butir amunisi.

Warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel berinisial WH ini ditangkap tanpa perlawanan oleh polisi di rumahnya pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 16.30 WIT.

Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan setelah polisi menerima lapodan dari masyarakat. Setelah ditangkap, WH langsung dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan dan setelah itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Kapolda Maluku Minta Warga Tak Terprovokasi Kasus Penembakan di Maluku Tengah

Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar menjelaskan tersangka telah menguasai senjata organik buatan Rusia itu sejak tiga tahun yang lalu.

“Tersangka telah menyimpan menguasai dan menggunakan senjata ini sejak tahun 2020 lalu,” katanya kepada wartawan di Kantor Polda Maluku, Selasa (16/5/2023).

Menurut Andri selama menguasai senjata api tersebut, tersangka kerap menggunakannya untuk berburu di hutan. Menurut pengakuan kepada polisi, sudah sekitar 50 kali WH menggunakan senjata api tersebut untuk berburu.

”Tersangka selama ini menguasai dan menggunakan senjata tersebut untuk berburu binatang di hutan dan penggunaannya sudah 50 kali,” katanya.

Meski dilakukan untuk berburu, namun kata Andri penguasaan senjata api secara illegal bertentangan dengan undang-undang.

“Apapun alasannya, karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin,” jelasnya.

Adapun saat penangkapan dilakukan, polisi juga menyita sebanyak 43 butir amunisi dari rumah tersangka.

Saat ini senjata api dan puluhan butir amunisi tersebut telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku.

Baca juga: Kuasai dan Gunakan Senapan Serbu AK-47 untuk Berburu, Lansia di Maluku Ditangkap

Saat disinggung darimana tersangka memperoleh senjata api dan puluhan amunisi tersebut, Andri mengaku masih dalam proses penyelidikan.

“Sementara masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini,” katanya.

Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ganjar Pranowo: Masyarakat Butuh Latihan untuk Bisa Mencoblos

Ganjar Pranowo: Masyarakat Butuh Latihan untuk Bisa Mencoblos

Regional
TGB Optimistis Ganjar Menang di NTB yang Jadi Lumbung Suara Prabowo pada Pemilu 2019

TGB Optimistis Ganjar Menang di NTB yang Jadi Lumbung Suara Prabowo pada Pemilu 2019

Regional
Muhaimin Iskandar Optimistis dengan Dukungan dari Kiai-kiai Jatim

Muhaimin Iskandar Optimistis dengan Dukungan dari Kiai-kiai Jatim

Regional
Di Boyolali, Puan Sebut Hidup di Indonesia Tak Berwarna Tanpa Seniman

Di Boyolali, Puan Sebut Hidup di Indonesia Tak Berwarna Tanpa Seniman

Regional
Saat Erupsi, 70 Pendaki Berada di Gunung Marapi

Saat Erupsi, 70 Pendaki Berada di Gunung Marapi

Regional
Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Hujan Abu dan Kerikil Landa Warga Agam

Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Hujan Abu dan Kerikil Landa Warga Agam

Regional
Alasan Tak Punya Pekerjaan, Warga Bintan Edarkan Sabu untuk Keperluan Hidup

Alasan Tak Punya Pekerjaan, Warga Bintan Edarkan Sabu untuk Keperluan Hidup

Regional
Ungkap Pertemuan dengan Luhut di Singapura, Puan: Kami Sepakat Pemilu Dilakukan dengan Netral

Ungkap Pertemuan dengan Luhut di Singapura, Puan: Kami Sepakat Pemilu Dilakukan dengan Netral

Regional
Korsleting Charger Hp Meledak, Kos di Sumbawa Hangus Terbakar

Korsleting Charger Hp Meledak, Kos di Sumbawa Hangus Terbakar

Regional
Ongkos Joki CPNS di Lampung Rp 300 Juta, Tersangka Terima Rp 20 Juta

Ongkos Joki CPNS di Lampung Rp 300 Juta, Tersangka Terima Rp 20 Juta

Regional
Gunung Marapi Erupsi, Warga Agam Rasakan Getaran dan Tercium Bau Belerang

Gunung Marapi Erupsi, Warga Agam Rasakan Getaran dan Tercium Bau Belerang

Regional
Kesulitan Akses Layanan Publik, Penyandang Disabilitas di Sumbawa Dorong Infrastruktur Inklusif

Kesulitan Akses Layanan Publik, Penyandang Disabilitas di Sumbawa Dorong Infrastruktur Inklusif

Regional
Sehari Mendengar Keluhan Penyandang Disabilitas Aceh Utara...

Sehari Mendengar Keluhan Penyandang Disabilitas Aceh Utara...

Regional
Cak Imin Targetkan Menang di Jombang, Mojokerto, dan Nganjuk

Cak Imin Targetkan Menang di Jombang, Mojokerto, dan Nganjuk

Regional
Girangnya Ibu-ibu Sambut Prabowo di Pandeglang: Di Televisi dan Aslinya Sama-sama Gemoy

Girangnya Ibu-ibu Sambut Prabowo di Pandeglang: Di Televisi dan Aslinya Sama-sama Gemoy

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com