Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasai dan Gunakan Senapan Serbu AK-47 untuk Berburu, Lansia di Maluku Ditangkap

Kompas.com - 16/05/2023, 19:17 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - WH, seorang warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku diringkus polisi lantaran kedapatan menyimpan dan mengusai senjata api organik jenis AK-47 dan amunisi.

Pria berusia 62 tahun ini ditangkap tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku di rumahnya pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 16.30 WIT.

“Ada satu warga di Seram Bagian Barat yang kita tangkap karena menguasai, menyimpan menggunakan senjata api dan amunisi tanpa hak,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar kepada wartawan di Kantor Polda Maluku, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Pelajar SMP di NTT Tewas Diduga Ditembak dengan Senapan Angin, Polisi Buru Pelaku

Andri menjelaskan penangkapan penangkapan terhadap WH dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap beraktivitas dengan senjata api.

Ia menggunakan AK-47 untuk berburu. 

Dari informasi tersebut, tim yang dibentuk langsung dikerahkan ke desa tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah ditangkap, WH langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku di Ambon untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Sesampainya di rumah tersangka, anggota menemukan sebuah tas yang didalamnya terdapat 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm. Kemudian salah satu anggota masuk dalam dapur dan menemukan 1 pucuk senjata api organik jenis AK 47," jelasnya.

Adapun barang bukti senapan AK-47 beserta 43 butir amunisi yang disita di rumah tersangka itu juga telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku.

“Senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama 3 tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023,” katanya.

Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca juga: Siswa SMP Tewas Ditembak Senapan Angin karena Peluru Bersarang di Otak

“Ancaman hukumannya itu 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati,” katanya.

Terkait kasus itu Andri mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian.

“Kalau khawatir dapat diproses hukum, pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat untuk menyerahkan senpi kepada pihak keamanan. Karena dengan begitu kami tidak akan melakukan proses hukum,” pintanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

PDI-P Cabut Laporan Polisi, Rocky Gerung: Lebih Baik Terlambat daripada Dungu

PDI-P Cabut Laporan Polisi, Rocky Gerung: Lebih Baik Terlambat daripada Dungu

Regional
Prabowo: Saya Tidak Mengajak Saudara Pilih Saya, Tapi Berdoa dalam Hati

Prabowo: Saya Tidak Mengajak Saudara Pilih Saya, Tapi Berdoa dalam Hati

Regional
Beri Sambutan saat HUT PSI, Prabowo Ngaku Kewalahan Jadi Anak Buah Jokowi

Beri Sambutan saat HUT PSI, Prabowo Ngaku Kewalahan Jadi Anak Buah Jokowi

Regional
Gibran saat di Karawang: Santai, Dijogetin Aja.....

Gibran saat di Karawang: Santai, Dijogetin Aja.....

Regional
PSI Klaim Dukungan Jokowi dalam Baliho Kampanye, Pengamat: Manfaatkan Endorsement Jokowi untuk Menangkan Pemilu

PSI Klaim Dukungan Jokowi dalam Baliho Kampanye, Pengamat: Manfaatkan Endorsement Jokowi untuk Menangkan Pemilu

Regional
Tanggapi Ganjar soal Nusakambangan, Anies Sebut Koruptor Harus Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Obat Mujarab

Tanggapi Ganjar soal Nusakambangan, Anies Sebut Koruptor Harus Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Obat Mujarab

Regional
Ada Kaos dan Spanduk Bertuliskan 'PSI PARTAI JOKOWI', Grace Natalie: Sesuai Tulisannya

Ada Kaos dan Spanduk Bertuliskan "PSI PARTAI JOKOWI", Grace Natalie: Sesuai Tulisannya

Regional
Mic Sering Mati saat Sambutan, Kaesang: Belum Masuk Senayan Mic Sudah Mati

Mic Sering Mati saat Sambutan, Kaesang: Belum Masuk Senayan Mic Sudah Mati

Regional
Kisah Pulau Galang, dari Kamp Vietnam, RSKI Covid-19, hingga Opsi Penampungan Pengungsi Rohingya

Kisah Pulau Galang, dari Kamp Vietnam, RSKI Covid-19, hingga Opsi Penampungan Pengungsi Rohingya

Regional
Kaesang Bungkam Ditanya Soal Spanduk 'PSI PARTAI JOKOWI' saat HUT PSI di Semarang

Kaesang Bungkam Ditanya Soal Spanduk "PSI PARTAI JOKOWI" saat HUT PSI di Semarang

Regional
Wagub Edy Pratowo Secara Resmi Buka Jambore UMKM Kalteng Wilayah Timur

Wagub Edy Pratowo Secara Resmi Buka Jambore UMKM Kalteng Wilayah Timur

Regional
Kaesang: Kita Ingin Presiden Selanjutnya Dapat Meneruskan Presiden Jokowi

Kaesang: Kita Ingin Presiden Selanjutnya Dapat Meneruskan Presiden Jokowi

Regional
Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Agung Dibunuh Tahun 2021 dan Sunaryo Dihabisi Tahun 2022

Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Agung Dibunuh Tahun 2021 dan Sunaryo Dihabisi Tahun 2022

Regional
AHY kepada Seluruh Caleg Demokrat: Jangan Ragu Pasang Foto Pak SBY di Baliho

AHY kepada Seluruh Caleg Demokrat: Jangan Ragu Pasang Foto Pak SBY di Baliho

Regional
Disindir Suka Joget Minim Gagasan, Prabowo Cuek Ajak Ribuan Kader PSI Joget Bareng

Disindir Suka Joget Minim Gagasan, Prabowo Cuek Ajak Ribuan Kader PSI Joget Bareng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com