AMBON, KOMPAS.com - WH, seorang warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku diringkus polisi lantaran kedapatan menyimpan dan mengusai senjata api organik jenis AK-47 dan amunisi.
Pria berusia 62 tahun ini ditangkap tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku di rumahnya pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 16.30 WIT.
“Ada satu warga di Seram Bagian Barat yang kita tangkap karena menguasai, menyimpan menggunakan senjata api dan amunisi tanpa hak,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar kepada wartawan di Kantor Polda Maluku, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Pelajar SMP di NTT Tewas Diduga Ditembak dengan Senapan Angin, Polisi Buru Pelaku
Andri menjelaskan penangkapan penangkapan terhadap WH dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap beraktivitas dengan senjata api.
Ia menggunakan AK-47 untuk berburu.
Dari informasi tersebut, tim yang dibentuk langsung dikerahkan ke desa tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Setelah ditangkap, WH langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku di Ambon untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Sesampainya di rumah tersangka, anggota menemukan sebuah tas yang didalamnya terdapat 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm. Kemudian salah satu anggota masuk dalam dapur dan menemukan 1 pucuk senjata api organik jenis AK 47," jelasnya.
Adapun barang bukti senapan AK-47 beserta 43 butir amunisi yang disita di rumah tersangka itu juga telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku.
“Senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama 3 tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023,” katanya.
Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Baca juga: Siswa SMP Tewas Ditembak Senapan Angin karena Peluru Bersarang di Otak
“Ancaman hukumannya itu 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati,” katanya.
Terkait kasus itu Andri mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian.
“Kalau khawatir dapat diproses hukum, pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat untuk menyerahkan senpi kepada pihak keamanan. Karena dengan begitu kami tidak akan melakukan proses hukum,” pintanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.