Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasai dan Gunakan Senapan Serbu AK-47 untuk Berburu, Lansia di Maluku Ditangkap

Kompas.com - 16/05/2023, 19:17 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - WH, seorang warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku diringkus polisi lantaran kedapatan menyimpan dan mengusai senjata api organik jenis AK-47 dan amunisi.

Pria berusia 62 tahun ini ditangkap tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku di rumahnya pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 16.30 WIT.

“Ada satu warga di Seram Bagian Barat yang kita tangkap karena menguasai, menyimpan menggunakan senjata api dan amunisi tanpa hak,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar kepada wartawan di Kantor Polda Maluku, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Pelajar SMP di NTT Tewas Diduga Ditembak dengan Senapan Angin, Polisi Buru Pelaku

Andri menjelaskan penangkapan penangkapan terhadap WH dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap beraktivitas dengan senjata api.

Ia menggunakan AK-47 untuk berburu. 

Dari informasi tersebut, tim yang dibentuk langsung dikerahkan ke desa tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah ditangkap, WH langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku di Ambon untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Sesampainya di rumah tersangka, anggota menemukan sebuah tas yang didalamnya terdapat 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm. Kemudian salah satu anggota masuk dalam dapur dan menemukan 1 pucuk senjata api organik jenis AK 47," jelasnya.

Adapun barang bukti senapan AK-47 beserta 43 butir amunisi yang disita di rumah tersangka itu juga telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku.

“Senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama 3 tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023,” katanya.

Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca juga: Siswa SMP Tewas Ditembak Senapan Angin karena Peluru Bersarang di Otak

“Ancaman hukumannya itu 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati,” katanya.

Terkait kasus itu Andri mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian.

“Kalau khawatir dapat diproses hukum, pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat untuk menyerahkan senpi kepada pihak keamanan. Karena dengan begitu kami tidak akan melakukan proses hukum,” pintanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Regional
Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Regional
Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com