Salin Artikel

Kuasai dan Gunakan Senapan Serbu AK-47 untuk Berburu, Lansia di Maluku Ditangkap

Pria berusia 62 tahun ini ditangkap tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku di rumahnya pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 16.30 WIT.

“Ada satu warga di Seram Bagian Barat yang kita tangkap karena menguasai, menyimpan menggunakan senjata api dan amunisi tanpa hak,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar kepada wartawan di Kantor Polda Maluku, Selasa (16/5/2023).

Andri menjelaskan penangkapan penangkapan terhadap WH dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap beraktivitas dengan senjata api.

Ia menggunakan AK-47 untuk berburu. 

Dari informasi tersebut, tim yang dibentuk langsung dikerahkan ke desa tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah ditangkap, WH langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku di Ambon untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Sesampainya di rumah tersangka, anggota menemukan sebuah tas yang didalamnya terdapat 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm. Kemudian salah satu anggota masuk dalam dapur dan menemukan 1 pucuk senjata api organik jenis AK 47," jelasnya.

Adapun barang bukti senapan AK-47 beserta 43 butir amunisi yang disita di rumah tersangka itu juga telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku.

“Senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama 3 tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023,” katanya.

Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Ancaman hukumannya itu 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati,” katanya.

Terkait kasus itu Andri mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian.

“Kalau khawatir dapat diproses hukum, pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat untuk menyerahkan senpi kepada pihak keamanan. Karena dengan begitu kami tidak akan melakukan proses hukum,” pintanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/16/191753078/kuasai-dan-gunakan-senapan-serbu-ak-47-untuk-berburu-lansia-di-maluku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke