SEMARANG, KOMPAS.com - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng), berinisial YPM yang diduga terlibat penggelapan uang arisan online ternyata sering membolos kerja.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Ary Widiyantoro menyebut YPM diberi sanksi disiplin sedang karena kerap membolos.
“Terkait hukuman disiplin kepegawaian, yang bersangkutan telah diberikan penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun oleh Bapenda karena kekurangan waktu kerja atau mangkir,” tegas Ary, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Arisan, Pegawai Bapenda Provinsi Jateng Dilaporkan ke Polisi
Pihaknya masih menunggu proses hukum untuk menentukan status pegawai Bapenda itu.
"Jadi kalau yang terkait penggelapan, nanti kita masih menunggu pembuktian atau keputusan dari aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Terpisah, Sekretaris Bapenda Jateng Nadi Santoso membenarkan bila YPM merupakan pegawai aktif di Bapenda Jateng. Pihaknya juga masih menunggu proses hukum lewat persidangan selesai untuk dapat memberikan sanksi kepada YPM.
“Menunggu proses hukum dulu berlangsung, prosesnya di BKD bila sudah berkekuatan tetap,” ujar Nadi.
Untuk diketahui, kasus penipuan semakin ramai diperbincangkan usai karangan bunga terpasang berjajar di jalur pedestarian depan Kantor Bapenda Jateng, Jalan Pemuda No 1, Semarang.
Karangan bunga bertuliskan sindiran kepada YPM untuk mengembalikan uang arisan online milik sejumlah korban.
Terpisah Kuasa Hukum MS (42), Putro Negoro Rekthosetho mengatakan kerugian klien mencapai Rp 817 juta. Kini sekitar 18 anggota arisan yang menempuh jalur hukum. Sementara sebagian belum melapor.
"Karangan bunga yang mengirim itu belum saya konfirmasi ke klien saya karena beliau masuk rumah sakit. Kalau dugaan saya, ada korban lain mengingat korbannya ada banyak. Disitu tertulis para member," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.