SEMARANG, KOMPAS.com - Perempuan berinisial M melaporkan pegawai Bapenda Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berinisial YPM ke polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan melalui arisan.
Kuasa Hukum M, Putro Negoro Rekthosetho mengatakan, kliennya dan YPM sudah saling kenal. Awalnya, M diajak ikut arisan yang dikelola YPM dengan iming-iming keuntungan menjanjikan.
"Kalau di Semarang YPM dikenal sebagai DK 99," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Bandar Arisan Online Catut Nama Kapolda Jateng, Berdalih Tak Perlu Kembalikan Dana Peserta
YPM juga bertanggung jawab penuh atas arisan tersebut. Namun bukannya keuntungan yang didapat, kliennya malah rugi ratusan juta rupiah.
"Kalau kliennya saya rugi Rp 817 juta dari arisan itu," ungkapnya.
Dia menjelaskan, YPM merupakan pegawai Pegawai Bapenda Provinsi Jateng di Bapenda. Kuasa Hukum M melaporkan YPM atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Sudah saya laporkan kemarin ke Polrestabes Semarang," ujarnya.
Pola yang dilakukan oleh YPM ini adalah dengan menghubungi para member dan membuat Grup WhatsApp dengan skema arisan online.
"Arisan ini sudah dilakukan sejak bulan Februari 2022 setiap anggota bergabung dalam waktu yang berbeda-beda," paparnya.
Namun baru jalan sekitar 3 bulan, YPM tidak melakukan pembayaran. YPM juga selalu berbelit jika ditagih oleh para korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.