Salin Artikel

Tak Hanya Diduga Terlibat Penipuan Arisan "Online", ASN Pemprov Jateng Ini Ternyata Sering Membolos Kerja

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Ary Widiyantoro menyebut YPM diberi sanksi disiplin sedang karena kerap membolos.

“Terkait hukuman disiplin kepegawaian, yang bersangkutan telah diberikan penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun oleh Bapenda karena kekurangan waktu kerja atau mangkir,” tegas Ary, Selasa (16/5/2023).

Pihaknya masih menunggu proses hukum untuk menentukan status pegawai Bapenda itu.

"Jadi kalau yang terkait penggelapan, nanti kita masih menunggu pembuktian atau keputusan dari aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Terpisah, Sekretaris Bapenda Jateng Nadi Santoso membenarkan bila YPM merupakan pegawai aktif di Bapenda Jateng. Pihaknya juga masih menunggu  proses hukum lewat persidangan selesai untuk dapat memberikan sanksi kepada YPM.

“Menunggu proses hukum dulu berlangsung, prosesnya di BKD bila sudah berkekuatan tetap,” ujar Nadi.

Karangan bunga bertuliskan sindiran kepada YPM untuk mengembalikan uang arisan online milik sejumlah korban.

Terpisah Kuasa Hukum MS (42), Putro Negoro Rekthosetho mengatakan kerugian klien mencapai Rp 817 juta. Kini sekitar 18 anggota arisan yang menempuh jalur hukum. Sementara sebagian belum melapor.

"Karangan bunga yang mengirim itu belum saya konfirmasi ke klien saya karena beliau masuk rumah sakit. Kalau dugaan saya, ada korban lain mengingat korbannya ada banyak. Disitu tertulis para member," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/16/214344978/tak-hanya-diduga-terlibat-penipuan-arisan-online-asn-pemprov-jateng-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke