BENGKULU, KOMPAS.com - Aparat gabungan dari Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu, dan Polres Kaur, mengungkap pabrik perakitan senjata apil ilegal di Desa Talang Jawi, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Sebanyak 102 senpi laras panjang dan pendek ikut diamankan polisi. Lima orang pemilik pabrik, penjual, dan penyuplai amunisi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal di Kaur Bengkulu, Beroperasi Sejak 2012
Kapolres Kaur, Akbp Eko Budiman mengatakan, para pembuat senpi ilegal itu tegolong canggih.
Baca juga: Polda Sumut Pastikan Bripka AS Tewas karena Minum Sianida, Bukan Dibunuh atau Dipaksa Minum Racun
Mereka menggunakan mesin dan kemampuan orang yang membuat juga terbilang langka.
Baca juga: Bambang Diteror Usai Perbaiki Jalan Rusak Pakai Uang Pribadi, Rukonya Dilempari
Para pelaku bahkan bisa membuat senpi mirip AK-47 dengan kaliber 7,62 mm.
Eko mengatakan, kaliber 7,62 mm memiliki jarak efektif tembakan mencapai 250-350 meter.
"Kemampuan dan alat mereka ini di atas rata-rata. Mampu membuat senjata api laras panjang kaliber 7,62 dengan konsep AK-47. Ini senjata tertinggi, biasa digunakan Polri. Di atas ini biasa digunakan militer. Tidak semua orang punya kemampuan bisa buat," ungkap Eko, dalam konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Selasa (4/4/2023).
Selain itu, pelaku juga mampu membuat senjata kaliber 7,62 mm dengan magazine otomatis dan semi-otomatis.
"Jadi, senjata buatan mereka ini bisa sekali trigger melepaskan tiga peluru bahkan 30 peluru habis untuk satu megazine. Selama 18 tahun saya di Brimob, baru kali ini melihat kemampuan merakit ini. Kemampuan dan alat mereka canggih," ungkap Eko.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian di Bengkulu meringkus lima tersangka pemilik pabrik perakit senpi ilegal yang telah beroperasi sejak 2012 di Desa Talang Jawi, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Terbongkarnya pabrik senpi ilegal ini berkat laporan masyarakat.
Saat pabrik digerebek, polisi mengamankan para tersangka serta delapan pucuk senjata api, 339 amunisi, 143 selongsong, mesin bubut dan peralatan lainnya.
Polisi kemudian memberikan imbauan ke masyarakat yang memiliki senpi ilegal itu agar menyerahkannya ke Mapolres Kaur dalam waktu satu bulan.
Dari imbauan itu, diamankan 91 pucuk laras panjang dan 3 laras pendek.
Kelima tersangka, yaitu berinisial AM (52), berperan sebagai pemilik pabrik dan pembuat senpi.