BENGKULU, KOMPAS.com-Polisi membongkar pabrik senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang sudah beroperasi sejak 2012.
Sebanyak lima orang ditetapkan tersangka serta 102 pucuk senpi ikut diamankan.
Kelima tersangka tersebut yakni AM (52) berperan sebagai pembuat, pemilik serta penjual senpi ilegal.
HM (47) berperan sebagai pemilik dan pembeli, R (38) pemilik, S (38) pemilik, dan So (45) pemilik.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Mantan Bupati Kaur Bengkulu, Terkait Kasus Senjata Api Ilegal
Para tersangka berprofesi sebagai ASN di Pemprov Bengkulu, petugas Lapas, petani dan lainnya.
"Informasi awal didapat dari masyarakat bahwa di Kabupaten Kaur diduga ada home industry pabrik senpi ilegal. Lalu dilakukanlah penyelidikan melibatkan Polres Kaur, Polresta Bengkulu dan Polda Bengkulu ditangkap lima tersangka berperan penjual, pembuat dan pemilik senjata api ilegal itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bengkulu Kombes Anuardi dalam keterangan persnya, Selasa (4/3/2023).
Saat penggerebekan, polisi menemukan delapan pucuk senpi laras pendek dan panjang serta 339 amunisi ilegal.
Setelah menggerebek pabrik itu, Kepolisian Daerah Bengkulu mengeluarkan surat imbauan untuk warga Kaur agar menyerahkan senjata api ilegal yang dimilikinya.
Warga diminta menyerahkan senjata api ilegal dalam waktu satu bulan.
Baca juga: Bareskrim Naikkan Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Tahap Penyidikan
Sejauh ini, kata Anuardi, sudah 91 pucuk senapan laras panjang dan tiga pucuk pistol ilegal diserahkan ke Markas Kepolisian Resor Kaur.