Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Senpi Rakitan di Bengkulu Bisa Bikin Senjata Mirip AK-47, ASN dan Petugas Lapas Terlibat

Kompas.com - 05/04/2023, 09:13 WIB
Firmansyah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Aparat gabungan dari Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu, dan Polres Kaur, mengungkap pabrik perakitan senjata apil ilegal di Desa Talang Jawi, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Sebanyak 102 senpi laras panjang dan pendek ikut diamankan polisi. Lima orang pemilik pabrik, penjual, dan penyuplai amunisi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal di Kaur Bengkulu, Beroperasi Sejak 2012

Kapolres Kaur, Akbp Eko Budiman mengatakan, para pembuat senpi ilegal itu tegolong canggih.

Baca juga: Polda Sumut Pastikan Bripka AS Tewas karena Minum Sianida, Bukan Dibunuh atau Dipaksa Minum Racun

Mereka menggunakan mesin dan kemampuan orang yang membuat juga terbilang langka.

Baca juga: Bambang Diteror Usai Perbaiki Jalan Rusak Pakai Uang Pribadi, Rukonya Dilempari

Para pelaku bahkan bisa membuat senpi mirip AK-47 dengan kaliber 7,62 mm.

Eko mengatakan, kaliber 7,62 mm memiliki jarak efektif tembakan mencapai 250-350 meter.

"Kemampuan dan alat mereka ini di atas rata-rata. Mampu membuat senjata api laras panjang kaliber 7,62 dengan konsep AK-47. Ini senjata tertinggi, biasa digunakan Polri. Di atas ini biasa digunakan militer. Tidak semua orang punya kemampuan bisa buat," ungkap Eko, dalam konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Selasa (4/4/2023).

Selain itu, pelaku juga mampu membuat senjata kaliber 7,62 mm dengan magazine otomatis dan semi-otomatis.

"Jadi, senjata buatan mereka ini bisa sekali trigger melepaskan tiga peluru bahkan 30 peluru habis untuk satu megazine. Selama 18 tahun saya di Brimob, baru kali ini melihat kemampuan merakit ini. Kemampuan dan alat mereka canggih," ungkap Eko.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian di Bengkulu meringkus lima tersangka pemilik pabrik perakit senpi ilegal yang telah beroperasi sejak 2012 di Desa Talang Jawi, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Terbongkarnya pabrik senpi ilegal ini berkat laporan masyarakat.

Saat pabrik digerebek, polisi mengamankan para tersangka serta delapan pucuk senjata api, 339 amunisi, 143 selongsong, mesin bubut dan peralatan lainnya.

Polisi kemudian memberikan imbauan ke masyarakat yang memiliki senpi ilegal itu agar menyerahkannya ke Mapolres Kaur dalam waktu satu bulan.

Dari imbauan itu, diamankan 91 pucuk laras panjang dan 3 laras pendek. 

Kelima tersangka, yaitu berinisial AM (52), berperan sebagai pemilik pabrik dan pembuat senpi.

Kemudian tersangka R (38) yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Bengkulu dan HM (47) merupakan pemilik dan pembeli senjata.

Sementara tersangka S (38) yang merupakan petugas lapas dan So (45), bertugas menjual amunisi.

Diketahui bahwa tersangka R berprofesi sebagai ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu dan S merupakan petugas lapas 

Senpi ilegal dijual berdasarkan jenis laras. Laras panjang dijual seharga Rp 7,5 juta, sedangkan laras pendek Rp 5 juta.

Saat ini kelima tersangka ditahan di Mapolda Bengkulu. Sementara 102 senpi ilegal dihancurkan.

Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Pasal 1 Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Regional
Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com