Kemudian tersangka R (38) yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Bengkulu dan HM (47) merupakan pemilik dan pembeli senjata.
Sementara tersangka S (38) yang merupakan petugas lapas dan So (45), bertugas menjual amunisi.
Diketahui bahwa tersangka R berprofesi sebagai ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu dan S merupakan petugas lapas
Senpi ilegal dijual berdasarkan jenis laras. Laras panjang dijual seharga Rp 7,5 juta, sedangkan laras pendek Rp 5 juta.
Saat ini kelima tersangka ditahan di Mapolda Bengkulu. Sementara 102 senpi ilegal dihancurkan.
Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Pasal 1 Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.