Menurut polisi, peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Kamis (11/5/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
"Saat korban ini pulang, melihat kakaknya tersebut sedang memukuli istrinya. Jadi korban ini bermaksud melerai, namun naas korban langsung ditusuk pisau oleh pelaku yang merupakan kakaknya ini," ungkap Kapolsek Semidang Alas Polres Seluma, Iptu Gema Arizon.
Menurut polisi, peristiwa penusukan ini disaksikan langsung oleh ibu korban dan anak tersangka yang masih berumur 8 tahun.
Atas perbuatannya ujar Wakapolres, tersangka disangkakan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP Subsider pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul: Kronologi Penangkapan Kakak Bunuh Adik Kandung di Seluma Bengkulu, Kini Dijerat Pasal Berlapis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.