Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrut 5 TKI Ilegal, Seorang Calo di NTT Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 13/05/2023, 22:49 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Seorang calo berinisial TBJ (36) warga Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat karena merekrut 5 calon pekerja secara ilegal.

TJB ditangkap di Pelabuhan Soekarno Ende, Kabupaten Ende, Jumat (12/5/2023).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Andre Librian mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi warga bahwa ada 5 calon pekerja perempuan yang hendak keluar NTT tanpa dokumen lengkap.

Baca juga: 27 TKI Ilegal Asal NTT Ditahan Saat Hendak ke Malaysia

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa 5 korban ini hendak diberangkatkan ke luar kota Ende, yakni di wilayah Jawa dan Sumatera," ujar Andre saat konferensi pers di Mapolres Ende, Sabtu (13/5/2023).

Setelah menerima informasi tersebut, aparat melakukan pendalaman dan menemukan adanya modus tindak pidana perdagangan orang.

Setelah memastikan keberadaan mereka, polisi bergerak ke Pelabuhan Soekarno Ende. Saat itu aparat mendapati kelima korban sudah naik kapal dan hendak ke Surabaya, sementara pelaku sudah turun.

Baca juga: Nasib Pilu Siswi SMP yang Ditinggal Ibu Jadi TKI, Dicabuli Ayah Angkat sejak SD

"Aparat kemudian mengamankan kelima korban. Salah satu korban kemudian menghubungi pelaku untuk tanyakan posisi, setelah diketahui lokasi aparat langsung menangkap pelaku. Mereka kemudian kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan," jelas Andre.

Andre menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, 3 korban berasal dari Kecamatan Wewaria, 1 orang dari Kota Ende, dan satunya lagi asal Kabupaten Nagekeo.

Modus Pelaku

Andre menuturkan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.

Kepada korban, pelaku mengatakan ada lowongan kerja sebagai asisten rumah tangga di luar NTT. Mereka juga diimingi gaji Rp 1,5 juta per bulan.

"Para korban mau mengikuti kemauan pelaku. Pelaku juga minta surat izin dari orangtua, setelah kita periksa ternyata dokumen mereka tidak lengkap atau tidak sesuai peraturan yang berlaku," beber dia.

Andre menambahkan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancamannya paling rendah tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

"Untuk para korban sudah dipulangkan ke kampung halaman," pungkas Andre.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Regional
Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Regional
Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Regional
Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Regional
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Regional
Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com