Salin Artikel

Rekrut 5 TKI Ilegal, Seorang Calo di NTT Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

ENDE, KOMPAS.com - Seorang calo berinisial TBJ (36) warga Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat karena merekrut 5 calon pekerja secara ilegal.

TJB ditangkap di Pelabuhan Soekarno Ende, Kabupaten Ende, Jumat (12/5/2023).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Andre Librian mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi warga bahwa ada 5 calon pekerja perempuan yang hendak keluar NTT tanpa dokumen lengkap.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa 5 korban ini hendak diberangkatkan ke luar kota Ende, yakni di wilayah Jawa dan Sumatera," ujar Andre saat konferensi pers di Mapolres Ende, Sabtu (13/5/2023).

Setelah menerima informasi tersebut, aparat melakukan pendalaman dan menemukan adanya modus tindak pidana perdagangan orang.

Setelah memastikan keberadaan mereka, polisi bergerak ke Pelabuhan Soekarno Ende. Saat itu aparat mendapati kelima korban sudah naik kapal dan hendak ke Surabaya, sementara pelaku sudah turun.

"Aparat kemudian mengamankan kelima korban. Salah satu korban kemudian menghubungi pelaku untuk tanyakan posisi, setelah diketahui lokasi aparat langsung menangkap pelaku. Mereka kemudian kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan," jelas Andre.

Andre menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, 3 korban berasal dari Kecamatan Wewaria, 1 orang dari Kota Ende, dan satunya lagi asal Kabupaten Nagekeo.

Modus Pelaku

Andre menuturkan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.

Kepada korban, pelaku mengatakan ada lowongan kerja sebagai asisten rumah tangga di luar NTT. Mereka juga diimingi gaji Rp 1,5 juta per bulan.

"Para korban mau mengikuti kemauan pelaku. Pelaku juga minta surat izin dari orangtua, setelah kita periksa ternyata dokumen mereka tidak lengkap atau tidak sesuai peraturan yang berlaku," beber dia.

Andre menambahkan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancamannya paling rendah tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

"Untuk para korban sudah dipulangkan ke kampung halaman," pungkas Andre.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/13/224932178/rekrut-5-tki-ilegal-seorang-calo-di-ntt-ditangkap-dan-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke