LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Presiden Jokowi bersama keluarga menghabiskan waktu liburan Lebaran di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Presiden dan keluarga berada di Labuan Bajo, sejak Sabtu (22/4/2023) hingga Selasa (25/4/2023).
Di Labuan Bajo, Presiden Jokowi mengunjungi sejumlah destinasi wisata termasuk di Taman Nasional Komodo.
Diketahui, tarif naturalis guide di Taman Nasional Komodo tengah menjadi polemik.
Baca juga: Memandu Jokowi di Goa Batu Cermin Labuan Bajo, Santo: Ini Seperti Mimpi
Ketua Gabungan Usaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia (GAHAWISRI) Labuan Bajo Budi Wijaya, menyatakan dukungan mereka terhadap langkah pemerintah pusat dalam hal penataan Kota Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo.
Ia juga menyatakan bahwa situasi di Taman Nasional Komodo saat ini sedang kondusif dan baik-baik saja.
Walau demikian, kata Budi, pihaknya juga menyesalkan adanya pihak lain di luar otorita Balai Taman Nasional Komodo yakni PT Flobamor, yang baru-baru ini menetapkan tarif baru bagi naturalis guide.
Gahawisri Cabang Labuan Bajo pun menentang dan menolak kenaikan harga naturalis guide di Pulau Padar dan Loh Liang oleh PT Flobamor sejak tanggal 15 April 2023.
Seluruh pemangku kepentingan (member) yang tergabung dalam Gahawisri merasa keberatan atas kebijakan tersebut.
"Kami menemukan situasi yang kacau di lapangan dengan adanya kenaikan harga tersebut yang mencoreng citra wisata di Labuan Bajo. Adanya keributan pada saat berkunjung ke destinasi wisata ini dapat membuat para tamu hingga calon investor merasa tidak nyaman dengan kondisi tempat wisata," tegas Budi, saat ditemui Kompas.com, di Labuan Bajo, Senin (24/4/2023).
Ia pun mempertanyakan alasan kenaikan tarif naturalis guide itu dilakukan secara sepihak, tanpa adanya sosialisasi dan komunikasi yang transparan dengan berbagai pihak untuk kejelasan informasi terkait kenaikan harga tiket.
Informasi kenaikkan tarif itu, lanjut dia, tidak pernah tersosialisasikan baik melalui sosial media ataupun situs web resmi PT Flobamar yang dapat diakses oleh khalayak luas.
Hal ini tentu dapat memberatkan para operator travel yang harus menjelaskan informasi ke wisatawan, tanpa adanya landasan informasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Terlebih untuk operator travel yang telah menjual harga paket termasuk harga tiket dan lainnya.
"Kami merasa adanya pemaksaan untuk menggunakan jasa naturalis guide PT Flobamor, sementara dalam surat KLHK No.S.312/ MENLHK/ KSDAE/ KSA.3/ 10/2022, UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 1:9, bahwa PT Flobamor tidak ada bedanya dengan badan usaha lain, tidak diperbolehkan untuk memaksa wisatawan dan tidak adanya larangan ke publik untuk mengakses taman national selama membayar karcis PNBP sesuai dengan PP 12 Tahun 2014," ujar dia.
Baca juga: Momen Jokowi Bagi-bagi Kaos ke Warga yang Menunggunya Selesai Mancing di Labuan Bajo...
Pihaknya merasakan adanya unsur monopoli yang sangat kuat atas dasar pemaksaan ini.
Kenaikkan harga itu terasa lebih aneh lagi ketika diterapkan di Pulau Padar, dikarenakan biaya tiket yang dijual oleh PT Flobamor adalah harga naturalis guide yang mana secara realita di lapangan tidak adanya naturalis guide yang menemani atau mengawal para wisatawan seperti kondisi di Pulau komodo.
Lebih tepatnya, harga naturalis guide ini malah lebih terkesan sebagai harga pintu masuk Pulau Padar.