"Kami tentu tahu ada beberapa kasus di mana wisatawan meninggal dunia saat tengah mendaki Padar. Salah satu hal yang tentu menjadi perhatian serius kami adalah bagaimana kami bisa menjamin berwisata di sana begitu aman dengan ketersediaan tim medis yang selalu standby serta perlengkapan medis juga yang memadai. Jika ini tidak kami lengkapi tentu akan membawa dampak buruk bagi pariwisata Labuan Bajo," tutur dia.
Dia menuturkan, ke-57 naturalis guide yang menjadi bagian dari pelaksanaan program konservasi di Taman Nasional Komodo ini sebelumnya telah dibekali sejumlah pengetahuan baik terkait pengenalan kawasan, konservasi dan keramahtamahan (Hospitality) yang diajarkan langsung oleh anggota BTNK maupun tenaga profesional dari Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) yang merupakan bagian dari TNBBS (Taman Nasional Bukit Barisan Selatan).
"Para naturalis guide ini sebelumnya memang sudah dilatih cara menangani pertolongan pertama pada gawat darurat, misalnya pingsan, yang pertama SOP nya itu harus dibawa ketempat teduh, baju yang rapat harus dilonggarkan, pingsan rata rata kekurangan oksigen itu harus jangan sampe ketutup, biarkan udara masuk atau minimal dikipas. Nah tentu untuk mendukung tindakan ini tentu juga harus tersedia sarpras yang memadai, seperti tabung oksigen, alat tandu hinggah kepada penyediaan kursi roda," ujarnya.
Pengenaan tarif jasa pemandu wisata ini juga diperuntukan untuk meningkatkan kualitas SDM para naturalis guide serta pemberdayaan warga lokal dalam kawasan.
"Khusus untuk naturalis guide tentu harus ada peningkatan kualitas SDM, salah satunya itu soal pelatihan bahasa Inggris. Tentu harus ada pelatihan soal itu dari orang orang yang memang sudah berpengalaman dalam bidang hospitality. Selain itu PT Flobamor juga berkewajiban terhadap pemberdayaan bagi masyarakat lokal dalam kawasan melalui berbagai pelatihan pelatihan yang bertujuan pada peningkatan kapasitas SDM mereka," tuturnya.
Terkait penetapan tarif jasa pemandu wisata oleh PT Flobamor dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen IUPJWA PT Flobamor.
Tarif yang dikenakan merupakan salah satu bentuk dukungan dalam mewujudkan keberlangsungan program konservasi dalam kawasan.
Baca juga: Saat Anak-anak Labuan Bajo Panjat Tembok dan Teriak Minta Sepeda ke Jokowi
"Dasar penentuan nominal tarif berdasarkan Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa wisata Alam (IUPJWA) yang di pegang oleh PT Flobamor dan upaya peningkatan kualitas pelayanan, kenyamanan, keamanan turis adalah sebagai bentuk tanggung jawab dalam hal konservasi oleh PT Flobamor," tutupnya.
Dalam menetapkan tarif ini lanjut Abner, PT Flobamor tentu memperhatikan sejumlah ketentuan hukum di antaranya Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 425/KEP/HK/2021 tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Flobamor sebagai Wakil Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Melakukan Kerja Sama Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Secara Berkelanjutan Di Taman Nasional Komodo; serta Surat menteri lingkungan hidup nomor S.2029/MENLHK-SETJEN/ROUM/KSA.2/12/2022 tertanggal 21 Desember 2022 tentang Kegiatan Pariwisata Alam di Taman Nasional Komodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.