Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/04/2023, 21:44 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com –Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bener Meriah.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim pada sidang yang digelar di PN Bener Meriah, Kamis (13/4/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Pernah Kena OTT KPK, Kini Eks Bupati Bener Meriah Ditangkap karena Jual Kulit Harimau

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Keaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, Ahmadi terbukti bersalah telah terlibat dalam aktivitas penjualan kulit harimau.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ahmadi dengan denda Rp 100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

“Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ahmadi dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan penjara, pada sidang yang berlangsng 4 April 2023 lalu,” jelas Ali Rasab Lubis, melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Kamis (13/04/2023)

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.

Saat ini terdakwa Ahmadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bener Meriah.

Baca juga: Sempat Dilepas Setelah Ditangkap, Eks Bupati Bener Meriah Akhirnya Jadi Tersangka dan Ditahan

Ahmadi ditangkap bersama dua orang lainnya di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SBU) di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah pada 24 Mei 2022.

Mereka ditangkap tim gabungan Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polda Aceh, saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang dan bagian tubuh lain dari satwa dilndungi tersebut.

Ahmadi melakukan tindak kejahatan ini bersama Suryadi dan Iskandar. Iskandar sudah divonis oleh Maelis Hakim PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, dengan hukuman 1,8 tahun penjara serta denda Rp100 juta atau subsider satu bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com