Salin Artikel

Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim pada sidang yang digelar di PN Bener Meriah, Kamis (13/4/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Keaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, Ahmadi terbukti bersalah telah terlibat dalam aktivitas penjualan kulit harimau.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ahmadi dengan denda Rp 100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

“Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ahmadi dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan penjara, pada sidang yang berlangsng 4 April 2023 lalu,” jelas Ali Rasab Lubis, melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Kamis (13/04/2023)

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.

Saat ini terdakwa Ahmadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bener Meriah.

Ahmadi ditangkap bersama dua orang lainnya di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SBU) di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah pada 24 Mei 2022.

Mereka ditangkap tim gabungan Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polda Aceh, saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang dan bagian tubuh lain dari satwa dilndungi tersebut.

Ahmadi melakukan tindak kejahatan ini bersama Suryadi dan Iskandar. Iskandar sudah divonis oleh Maelis Hakim PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, dengan hukuman 1,8 tahun penjara serta denda Rp100 juta atau subsider satu bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/13/214424478/jual-kulit-harimau-eks-bupati-bener-meriah-dihukum-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke