KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga orang ibu rumah tangga (IRT) asal Timor Leste karena masuk wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen alias ilegal.
Tiga IRT yang ditangkap yakni Filomena Pinto (47), Magdalena Ola (41), Glermina Pereira (43).
Selain tiga wanita tersebut, ikut bersama mereka seorang bocah berusia 12 tahun berinisial MF.
"Mereka kedapatan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal, Senin (10/4/2023), dan diamankan di Pusat Perbelanjaan Atambua Plaza," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Emak-emak Timor Leste Ditangkap karena Belanja Sayuran di Indonesia Tanpa Dokumen
Ariasandy menuturkan, kejadian itu bermula ketika Kepala Unit Intelkam Kepolisian Sektor Tasifeto Timur, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Muhammad Anas, menerima informasi ada satu unit mobil angkutan pedesaan berwarna hijau mengangkut warga Timor Leste secara ilegal.
Warga Timor Leste tersebut menumpang angkutan umum dari Motaain, Kecamatan Tasifeto Timur, ke Atambua, ibu kota Kabupaten Belu.
Dari informasi tersebut, Bripka Anas lalu berkoordinasi dengan Satuan Intelkam Kepolisian Resor (Polres) Belu.
"Anggota kita itu, lalu membuntuti angkutan umum itu menuju Pasar Baru Atambua," kata Ariasandy.
Baca juga: 4 Bulan Berlalu, Identitas Jari Manusia Dalam Sayur Lodeh di NTT Belum Terungkap
Setelah dari pasar baru, mobil yang bernomor polisi DH 1891 EA bergerak menuju Pasar Lama, Atambua.
Ketika tiba di pusat perbelanjaan Atambua Plaza, mobil tersebut diadang polisi. Mereka lalu diperiksa. Ternyata tak satu pun dari mereka memiliki dokumen.
Kepada aparat kepolisian, warga asal Palaka dan Batugede Distrik Bobonaro, Timor Leste, ini mengaku masuk ke Indonesia melalui pinggir Pantai Motaain, dengan tujuan berbelanja bahan dagangan untuk dijual kembali di Timor Leste.