AMBON, KOMPAS.com - Puluhan kendaraan dinas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, hingga kini masih dikuasai oleh mantan pejabat pemkab dan pimpinan DPRD setempat.
Hal itu terungkap saat Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi dengan Pemkab KKT di kantor bupati setempat pada Senin (10/4/2023).
“Untuk aset pemda berupa kendaraan dinas, KPK mencatat ada puluhan kendaraan yang dikuasai oleh mantan pejabat KKT seperti mantan bupati, pimpinan DPRD, asisten hingga kepala OPD,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: KPK: Proyek RSUD Kepulauan Tanimbar Maluku Rp 45 Miliar Mangkrak
Dian mengatakan, setelah kasus itu terungkap dalam rapat koordinasi bersama pemkab, pihaknya langsung meminta pihak yang menguasai mobil-mobil dinas tersebut untuk mengembalikan aset milik pemda tersebut.
“Hasilnya, pada 11 April 2023 tercatat 8 kendaraan roda empat yang dikembalikan ke pemda,” katanya.
Dian menerangkan dari delapan mobil dinas yang dikembalikan itu, dua di antaranya merupakan mobil dinas yang selama ini dikuasai oleh mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 Petrus Fatlolon.
Namun kata Dian, dua mobil yang dikuasai mantan bupati itu ternyata dikembalikan dalam keadaan rusak berat.
“Dua mobil yang dikembalikan di antaranya bersumber dari kendaraan dinas yang dikuasai oleh mantan Bupati KKT Periode 2017-2022 Petrus Fatlolon, yang dikembalikan dalam kondisi rusak berat,” ungkapnya.
Terkait masih banyaknya mobil dinas yang dikuasai mantan pejabat di wilayah itu, Dian meminta agar mereka segera mengembalikannya.
Menurut Dian, bagi mantan pejabat yang ingin menguasai mobil dinas secara sah agar mengikuti lelang terbuka yang diselenggarakan oleh pemda.
“Kami meminta agar para pejabat di lingkungan KKT tidak membawa serta kendaraan dinas jika sudah pensiun. Jika ingin menguasai kendaraan dinas, agar mengikuti lelang terbuka yang akan diselenggarakan oleh Pemda,” katanya.
Dia menambahkan penguasaan mobil dinas dan aset milik pemerintah secara tidak sah, bisa menyebabkan pihak yang melakukan penguasaan terhadap aset-aset milik pemda dipidana.
“Secara aturan juga tidak dibenarkan pemindahtanganan kendaraan dinas melalui hibah kepada mantan pejabat. Penyalahgunaan kendaraan dinas bisa berakhir dengan pemidanaan berupa penggelapan aset. Kasus ini sudah menjerat beberapa mantan pejabat di Papua dan Sulawesi,” papar Dian.
Baca juga: KPK Soroti Defisit Anggaran dan Utang Pemkab Kepulauan Tanimbar yang Mengkhawatirkan
Selain mobil dinas, KPK juga memberikan catatan khusus atas pengelolaan barang milik daerah di KKT. Setidaknya ada tiga bidang tanah milik pemda yang masih bermasalah.
Ketiga bidang tanah tersebut luasnya mencapai lebih dari 1 hektare. Tanah-tanah tersebut belum memiliki sertifikat dan sebagian dikuasai oleh warga.
KPK menyarankan agar tanah tersebut dipasangi tanda kepemilikan pemda dan segera disertfikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.