Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cabuli Putri Kandung, Seorang Pria di Tanimbar Maluku Ditangkap

Kompas.com - 14/02/2023, 13:57 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - EN (46), warga Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditangkap karena diduga mencabuli putri kandungnya yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan EN di rumahnya pada Minggu (5/2/2023). EN mengancam akan menyakiti korban jika melawan dan memberitahukan kejadian itu kepada orang lain.

Baca juga: Gempa Maluku, Status Tanggap Darurat di Kepulauan Tanimbar Diperpanjang hingga 7 Februari 2023

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya mengatakan, kasus itu terbongkar setelah korban bercerita kepada keluarganya.

“Sehari setelah kejadian itu, korban lalu menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarganya dan kemudian pihak keluarga melaporkan ke polisi,” kata Umar saat dikonfirmasi dari Ambon, Selasa (14/2/2023).

Sehari setelah dilaporkan, EN ditangkap polisi. Polisi lalu memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaku dan korban.

Setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu (11/2/2023), polisi menetapkan EN sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara EN langsung ditahan,” katanya.

Umar menambahkan, setelah berkoordinasi dengan Polsek Wermaktian, penanganan kasus itu diambil alih Polres Tanimbar. Hal itu dilakukan untuk mencegah amarah warga yang tersulut akibat perbuatan tersangka.

Baca juga: Longboat Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Tanimbar, 1 Penumpang Tewas

“Ini dilakukan Polres Tanimbar untuk mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga yang tersulut emosi dengan perbuatan tersangka, jadi tersangka saat ini sudah dipindahkan ke Polres Tanimbar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jucnto pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumnnya maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com