Salin Artikel

Diduga Cabuli Putri Kandung, Seorang Pria di Tanimbar Maluku Ditangkap

Perbuatan bejat tersebut dilakukan EN di rumahnya pada Minggu (5/2/2023). EN mengancam akan menyakiti korban jika melawan dan memberitahukan kejadian itu kepada orang lain.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya mengatakan, kasus itu terbongkar setelah korban bercerita kepada keluarganya.

“Sehari setelah kejadian itu, korban lalu menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarganya dan kemudian pihak keluarga melaporkan ke polisi,” kata Umar saat dikonfirmasi dari Ambon, Selasa (14/2/2023).

Sehari setelah dilaporkan, EN ditangkap polisi. Polisi lalu memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaku dan korban.

Setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu (11/2/2023), polisi menetapkan EN sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara EN langsung ditahan,” katanya.

Umar menambahkan, setelah berkoordinasi dengan Polsek Wermaktian, penanganan kasus itu diambil alih Polres Tanimbar. Hal itu dilakukan untuk mencegah amarah warga yang tersulut akibat perbuatan tersangka.

“Ini dilakukan Polres Tanimbar untuk mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga yang tersulut emosi dengan perbuatan tersangka, jadi tersangka saat ini sudah dipindahkan ke Polres Tanimbar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jucnto pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumnnya maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/14/135747878/diduga-cabuli-putri-kandung-seorang-pria-di-tanimbar-maluku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke