KUPANG, KOMPAS.com - AE (23), pemuda asal Kampung Fautkole, Desa Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.
Pemuda penganggur itu ditangkap, karena membawa seorang remaja putri berinisial MGN (16) ke rumahnya selama seminggu.
Di rumah AE, MGN sempat disetubuhi berulang kali oleh AE.
Baca juga: 7 Perempuan di Sekadau Kalbar Jadi Korban Pelecehan Payudara
"Kasus itu dilaporkan orangtua korban MN (41) di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Mapolres (Markas Kepolisian Resor) TTU, kemarin," kata Kepala Seksi Hubungan masyarakat Polres TTU Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Suta, kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2023).
Suta menuturkan, kasus itu bermula saat pelapor MN, mendapat kabar bahwa korban MGN bersama AE sedang berada di Dusun Oelmuke.
Setelah sampai di Dusun Oelmuke, MN mendapati MGN telah dibawa oleh AE selama satu pekan untuk diajak tinggal di rumah AE.
Saat bertemu, MN sempat menanyakan keadaan MGN. Dengan polosnya MGN mengaku AE telah mengajaknya untuk berhubungan layaknya suami istri.
Atas kejadian tersebut, MN datang ke ruang SPKT Polres TTU guna membuat laporan polisi dengan nomor : LP/B/96/IV/2023/SPKT/Res TTU/Polda NTT.
Baca juga: Motif Pelecehan Payudara di Purworejo, Pelaku Ingin Menikah tapi Belum Kesampaian
"Jadi modusnya, pelaku dengan sengaja membawa korban ke rumahnya untuk mengajak berhubungan layaknya suami istri," ujar Suta.
Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat menangkap pelaku.
"Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban pun telah divisum," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.