KUPANG, KOMPAS.com - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjelaskan fenomena terdamparnya 10 paus di wilayah itu dalam sepekan terakhir.
Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi mengatakan, 10 ekor paus yang terdampar itu tersebar di tiga wilayah di NTT.
Baca juga: Sempat Terdampar di Pantai Oesapa Kupang, Paus Sperma Kerdil Diselamatkan Warga
Di antaranya, masing-masing satu ekor di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kota Kupang, serta delapan ekor di Kabupaten Sabu Raijua.
Menurut Imam, perairan utara Pulau Timor merupakan salah satu habitat dan koridor migrasi dari mamalia laut.
“Dari hasil survei penyebaran dan kemunculan mamalia laut yang dilakukan oleh BKKPN Kupang, diketahui bahwa penyebaran paus di utara Pulau Timor tergolong dalam kategori koridor tinggi," ujar Imam, kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023).
Penyebabnya, lanjut Imam, karena frekuensi kemunculan dan keragamannya cukup tinggi.
"Oleh karena itu, tidak heran jika di wilayah ini sering terjadi fenomena mamalia laut terdampar seperti Paus Sperma Kerdil dan Paus Kepala Melon," kata Imam.
Meski begitu, bangkai paus harus dinekropsi atau visum satu per satu untuk mengetahui penyebab kematiannya. Bisa saja, kata dia, paus itu terdampar karena sakit, sudah tua, tertabrak kapal, atau diburu.
Selain itu kata Imam, harus dilihat juga faktor eksternal yang mengganggu kehidupannya, bahkan yang bisa menyebabkan kematian paus.
Imam juga sangat mengapresiasi tindakan warga di Kota Kupang dan Kabupaten Sabu Raijua, yang menyelamatkan paus yang terdampar.
Pihaknya, kata Imam, selalu menyampaikan sosialisasi terkait jenis-jenis biota laut yang dilindungi dan tata cara penanganannya jika terdampar kepada warga sekitar.
Baca juga: 8 Paus Terdampar di Pulau Sabu NTT, 3 Mati, 5 Berhasil Diselamatkan
Sosialisasi ini dilakukan, agar warga teredukasi dan memiliki kesadaran untuk bersama-sama menjaga biota laut yang dilindungi ini.
Sebagai informasi, paus sperma dan kepala melon merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.