Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Calo Casis Bintara Polri, Polwan di NTT Dipecat

Kompas.com - 06/04/2023, 18:49 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Brigadir Polisi Satu (Briptu) NJPW, polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat melalui sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dia diberhentikan karena menjadi calo calon siswa (Casis) Bintara Polri tahun 2022 dengan meminta uang senilai Rp 373.500.000.

"Dia (NJPW) sudah menjalani sidang PTDH di ruang sidang Bidang Propam Polda NTT, 29 Maret 2023 lalu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2023) petang.

Baca juga: Kasus Truk Terbalik dan Menewaskan 4 Orang di NTT, Sopir Jadi Tersangka

Sidang komisi kode etik profesi untuk PTDH terhadap NJPW dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT Komisaris Besar Polisi Dominicus Yempormase.

Arisandy menyebut, NJPW yang bertugas di Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT dipecat setelah adanya laporan polisi Nomor LP-A/65/VII/HUK.12.10/2022/Yanduan, tanggal 2 Agustus 2022.

Baca juga: 10 Paus Terdampar di 3 Wilayah NTT dalam Sepekan, Ini Penjelasan BKKPN Kupang

NJPW dijerat Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH dan Pasal 10 Ayat 1 huruf a poin 3 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam sidang, lanjut Ariasandy, disebutkan sejumlah hal yang meringankan NJPW yakni kooperatif membenarkan fakta-fakta dalam sidang.

Kemudian, NJPW mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

"Terduga pelanggar ini (NJPW) telah mengembalikan uang senilai Rp 97 juta kepada korban," kata Ariasandy.

Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni NJPW melakukan pelanggaran dengan sadar dan melanggar hukum.

Dia juga telah mencoreng citra Polri. Saat menipu korban, NJPW membawa nama pimpinan.

"Sebelumnya dia juga pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dan kode etik satu kali," kata dia.

Atas putusan PTDH tersebut, NJPW diberikan waktu untuk mengajukan banding.

"Terkait hal ini, Polda NTT tidak main-main dan pasti tindak tegas siapapun yang coba-coba bermain di penerimaan anggota Polri," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Viral, Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Viral, Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com