PADANG, KOMPAS.com-Alber Dwitra terbebas dari kasus pidana perusakan mobil dinasnya, tapi eks Kasatpol PP Padang Panjang, Sumatera Barat itu dikenai sanksi tegas dari Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran.
Alber dijatuhi hukuman pencopotan secara permanen sebagai Kasatpol PP dan langsung non job sebagai staf biasa di Pemkot Padang Panjang.
"Dulu statusnya non aktif sementara sebagai Kasatpol PP. Sekarang sudah jatuh sanksi berupa pencopotan permanen dan langsung non-job," kata Kepala Dinas Kominfo Padang Panjang, Ampera Salim yang dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Ampera mengatakan selain itu Alber juga disanksi membayar semua kerusakan mobil dinasnya.
Menurut Ampera, berbagai pertimbangan yang menjadi dasar Pemkot Padang Panjang menerima penyelesaian kasus lewat keadilan restoratif.
"Pertama Alber sudah minta maaf dan menyesali perbuatannya. Kemudian Alber memiliki track record bagus sebelum kejadian," kata Ampera.
Albert, kata Ampera sudah berpuluh tahun mengabdi di Pemkot Padang Panjang dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana.
"Lalu kesalahan yang diperbuatnya hanya membuat mobil rusak ringan dan dapat diganti oleh dia," kata Ampera.
Baca juga: Tersangka Perusakan Mobil Dinas Kasatpol PP Padang Pajang Dibebaskan lewat Keadilan Restoratif
Sebelumnya diberitakan, tersangka perusakan mobil dinas Kasatpol PP Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra dan dua stafnya dibebaskan melalui keadilan restoratif.
Polisi tidak melanjutkan kasus itu ke pengadilan setelah dilakukan penyelesaian lewat keadilan restoratif.
"Benar. Kita selesaikan lewat keadilan restoratif," kata Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).