PADANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kominfo Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang, Sumatera Barat, Ampera Salim mengatakan, Pemkot Padang Panjang tidak memberikan pendampingan hukum untuk mantan Kasatpol PP dan Damkar Padang Panjang, Alber Dwitra dan dua stafnya.
Adapun Albet ditetapkan sebagai tersangka bersama stafnya dalam kasus perusakan mobil dinas.
Ampera mengatakan, kasus yang menjerat ketiga tersangka merupakan tindakan pidana yang dilakukan pribadi.
Kendati demikian, pendampingan hukum akan diberikan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
"Kalau dari pemkot tentu tidak, namun dari organisasi Korpri ada. Ini bagian dari dorongan dan bantuan moril bagi ketiganya," kata Ampera, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Ampera mengatakan, tim pencari fakta yang dibentuk Pemkot Padang Panjang, belum memberikan rekomendasi ke Wali Kota Padang Panjang Fadli Amran.
Ampera menjelaskan, Pemkot Padang Panjang menghormati proses hukum terhadap Alber dan dua stafnya
Baca juga: Mengaku Iseng, Ternyata Kasatpol PP Padang Panjang Sengaja Rusak Mobil Dinas untuk Klaim Asuransi
"Kita serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Kita hormati itu," kata Ampera.
Baca juga: Video Viral Perusakan Mobil Dinas, Mantan Kasatpol PP Padang Panjang Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra (54) sebagai tersangka kasus perusakan mobil dinas, Selasa (14/3/2023)
Alber ditetapkan sebagai tersangka bersama sopirnya IF (25) dan seorang stafnya IW (42).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.