PADANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kominfo Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang, Sumatera Barat, Ampera Salim mengatakan, Pemkot Padang Panjang tidak memberikan pendampingan hukum untuk mantan Kasatpol PP dan Damkar Padang Panjang, Alber Dwitra dan dua stafnya.
Adapun Albet ditetapkan sebagai tersangka bersama stafnya dalam kasus perusakan mobil dinas.
Ampera mengatakan, kasus yang menjerat ketiga tersangka merupakan tindakan pidana yang dilakukan pribadi.
Kendati demikian, pendampingan hukum akan diberikan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
"Kalau dari pemkot tentu tidak, namun dari organisasi Korpri ada. Ini bagian dari dorongan dan bantuan moril bagi ketiganya," kata Ampera, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Ampera mengatakan, tim pencari fakta yang dibentuk Pemkot Padang Panjang, belum memberikan rekomendasi ke Wali Kota Padang Panjang Fadli Amran.
Ampera menjelaskan, Pemkot Padang Panjang menghormati proses hukum terhadap Alber dan dua stafnya
Baca juga: Mengaku Iseng, Ternyata Kasatpol PP Padang Panjang Sengaja Rusak Mobil Dinas untuk Klaim Asuransi
"Kita serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Kita hormati itu," kata Ampera.
Baca juga: Video Viral Perusakan Mobil Dinas, Mantan Kasatpol PP Padang Panjang Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra (54) sebagai tersangka kasus perusakan mobil dinas, Selasa (14/3/2023)
Alber ditetapkan sebagai tersangka bersama sopirnya IF (25) dan seorang stafnya IW (42).
Menurut Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, para tersangka dijerat dengan pasal 170 jo 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.
Kasus perusakan mobil dinas itu berawal dari viralnya sebuah video mobil dinas berpelat merah bernomor polisi BA 35 N yang ditabrakkan ke dinding tembok.
Terlihat juga sejumlah orang berpakaian dinas Satpol PP mengawasi kejadian tersebut.
Dari penelusuran Kompas.com, diketahui mobil tersebut adalah mobil dinas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Alber Dwitra.
Belakangan diketahui bahwa perusakan mobil dilakukan untuk klaim asuransi.
Alber berperan sebagai otak perusakan mobil dinas. Sedangkan dua stafnya merupakan pelaku perusakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.