Donny menjelaskan penyelesaian lewat keadilan restoratif setelah pihaknya berkonsultasi dengan Forkompinda seperti wali kota dan Kejari Padang Panjang.
Selain itu, wali kota sebagai pemilik aset juga telah membuat surat pernyataan mendukung untuk menyelesaikan persoalan lewat keadilan restoratif.
"Secara syarat formal keadilan restoratif juga sudah terpenuhi seperti ancaman hukuman dibawah 7 tahun dan tersangka belum pernah dihukum pidana," kata Donny.
Baca juga: Mengaku Iseng, Ternyata Kasatpol PP Padang Panjang Sengaja Rusak Mobil Dinas untuk Klaim Asuransi
Kemudian, kata Donny, pelapor yang merupakan warga Padang Panjang juga bisa menerima penyelesaian lewat keadilan restoratif.
Seperti diketahui, polisi menetapkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra (54) sebagai tersangka kasus perusakan mobil dinas, Selasa (14/3/2023)
AD ditetapkan sebagai tersangka bersama sopirnya IF (25) dan seorang stafnya IW (42).
Menurut Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, para tersangka dijerat dengan pasal 170 jo 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.
Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Perusakan Mobil Dinas Kasatpol PP Padang Panjang, Polisi Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti
Kasus perusakan mobil dinas itu berawal dari viralnya sebuah video yang berisikan rekaman gambar perusakan mobil dinas berpelat merah.
Mobil dengan nomor polisi BA 35 N itu terlihat ditabrakkan ke dinding tembok pada bagian depan dan belakang.
Terlihat juga sejumlah orang berpakaian dinas Satpol PP mengawasi kejadian tersebut.