PADANG, KOMPAS.com-Kasus perusakan mobil dinas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Padang Panjang, Sumatera Barat masuk ke ranah hukum.
Sejumlah saksi sudah diperiksa polisi dan barang bukti mobil dinas BA 35 N juga telah disita dari sebuah bengkel di Kabupaten Solok.
"Kita terus kembangkan kasus ini. Sejumlah saksi sudah kita periksa dan mobil dinas telah disita," kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto yang dihubungi Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Donny menjelaskan kasus itu sebelumnya dilaporkan seorang warga. Menindaklanjuti laporan itu, polisi lalu mengamankan barang bukti.
"Kita cari mobil dinas itu dan akhirnya didapat di sebuah bengkel di Kabupaten Solok. Lalu kita bawa ke Mapolres Padang Panjang," jelas Donny.
Menurut Donny, jika terbukti, pelaku bisa dijerat pasal 170 junto 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
"Untuk itu sekarang masih kita dalami kasusnya," jelas Donny.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang berisikan rekaman gambar perusakan mobil dinas berpelat merah viral di media sosial.
Baca juga: Motif Perusakan Mobil Dinas di Padang Panjang Diduga untuk Klaim Asuransi, Ternyata Ditolak
Mobil dengan nomor polisi BA 35 N itu terlihat ditabrakkan ke dinding tembok pada bagian depan dan belakang.
Terlihat juga sejumlah orang berpakaian dinas Satpol PP mengawasi kejadian tersebut.