KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Dominggus Manao (28) sebagai tersangka.
Dominggus merupakan sopir truk pasir, yang memuat puluhan penumpang dan mengalami kecelakaan dan menewaskan empat orang di Desa Tuataum, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS, NTT.
"Penyidik Satlantas Polres TTS menilai Dominggus lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan, sehingga empat orang tewas," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Truk Terbalik di NTT yang Menewaskan 4 Orang dan 30 Penumpang Terluka
Hari ini, kata Ariasandy, berkas perkara tahap satu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTS.
Ariasandy menyebut, Dominggu dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya kata Ariasandy, yakni empat tahun penjara.
"Saat ini tersangka telah ditahan di Markas Polres TTS. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pun telah dikirim ke Kejaksaan Negeri TTS," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, satu unit truk yang mengangkut 34 orang terbalik di Desa Tuataun, Kecamatan Toianas, KabupatenTTS, NTT, Selasa (21/3/2022) malam sekitar pukul 18.30 Wita.
Baca juga: Truk Terbalik Menewaskan 4 Orang di NTT, Sopir Serahkan Diri ke Polisi
Kecelakaan lalu lintas itu menyebabkan empat orang tewas dan 10 orang dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Warga yang meninggal itu, tiga orang dari Kabupaten Malaka dan satu orang dari Kabupaten TTS," kata Kepala Kepolisian Resor Malaka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudi Junus Jacob Ledo kepada Kompas.com, Rabu (22/3/2023) pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.