Salin Artikel

Kasus Truk Terbalik dan Menewaskan 4 Orang di NTT, Sopir Jadi Tersangka

Dominggus merupakan sopir truk pasir, yang memuat puluhan penumpang dan mengalami kecelakaan dan menewaskan empat orang di Desa Tuataum, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS, NTT.

"Penyidik Satlantas Polres TTS menilai Dominggus lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan, sehingga empat orang tewas," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Hari ini, kata Ariasandy, berkas perkara tahap satu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTS.

Ariasandy menyebut, Dominggu dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya kata Ariasandy, yakni empat tahun penjara.

"Saat ini tersangka telah ditahan di Markas Polres TTS. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pun telah dikirim ke Kejaksaan Negeri TTS," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, satu unit truk yang mengangkut 34 orang terbalik di Desa Tuataun, Kecamatan Toianas, KabupatenTTS, NTT, Selasa (21/3/2022) malam sekitar pukul 18.30 Wita.

Kecelakaan lalu lintas itu menyebabkan empat orang tewas dan 10 orang dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Warga yang meninggal itu, tiga orang dari Kabupaten Malaka dan satu orang dari Kabupaten TTS," kata Kepala Kepolisian Resor Malaka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudi Junus Jacob Ledo kepada Kompas.com, Rabu (22/3/2023) pagi.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/05/153120378/kasus-truk-terbalik-dan-menewaskan-4-orang-di-ntt-sopir-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke