KUPANG, KOMPAS.com - Personel Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita ratusan kilogram teripang dan sirip hiu yang disimpan di rumah warga setempat.
Kepala Kepolisian Rote Ndao Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Putra Sandita mengatakan, teripang dan sirip hiu itu disimpan di dalam dus.
Baca juga: Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi karena Kuburkan Bayi yang Dilahirkannya
"Teripangnya disimpan di dalam 13 dus dan sirip hiu di satu dus. Beratnya sekitar 600 kilogram," kata Nyoman kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2023) malam.
Barang tanpa dokumen resmi ini disita pada Rabu (5/4/2023) pukul 19.00 Wita.
Penyitaan itu bermula ketika anggota Intel Polres Rote Ndao menerima informasi dari masyarakat perihal keberadaan belasan dus teripang dan sirip hiu, sekitar pukul 17.00 Wita.
Teripang dan sirip hiu itu ditemukan di salah satu rumah warga Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Personel Polres Ndao turun ke lokasi dan menemukan 13 dus berisi teripang dan satu dus berisi sirip hiu di dalam rumah warga berinisial SL.
Baca juga: 4 Warga Kupang yang Ditangkap Berjudi Jadi Tersangka, Polisi: Istri Para Pelaku Sudah Jenuh...
SL dan seorang saksi lalu digelandang ke Markas Polres Rote Ndao untuk menjalani pemeriksaan.
"Anggota kita sementara masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan perlu berkoordinasi dengan ahli, untuk dapat mengidentifikasi jenis taripang dan jenis hiu. Untuk sirip hiu tersebut apakah merupakan hewan dilindungi ataukah tidak," kata Nyoman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.