KUPANG, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu AA sebagai anggota Polri.
Pemecatan tersebut dilakukan setelah Bidang Propam Polda NTT menggelar sidang kode etik kasus anggota polisi Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao yang dilaporkan menjadi calo penerimaan calon siswa (casis) Polri di Rote Ndao, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Tipu Casis Polri Rp 200 Juta, Pengacara di Maluku Ditangkap Polisi
"Sidang PDTH terhadap Aiptu AA kita gelar kemarin dan saya yang pimpin langsung sidangnya," kata Kepala Bidang Propam Polda NTT Komisaris Besar Polisi Dominicus Savio Yempormase, kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Menurut Dominicus, Polri tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, jik anggota berbuat salah apalagi sampai menipu.
Dia pun meminta masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan iming-iming lolos menjadi polisi melalui calo.
"Hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat semuanya, bahwa jangan mudah percaya dengan janji dan iming-iming lulus tes dengan memberikan uang,” ujar dia.
Baca juga: Polisi di Rote Ndao Jadi Calo Rekrutmen Casis Polri, Diduga Terima Rp 100 Juta dari Korban
Dominicus mengatakan, walau diputus PDTH, pihak Polda NTT memberikan kesempatan kepada AA melakukan pembelaan atau banding.
“Kita beri ruang kepada oknum anggota yang di PTDH untuk mengajukan pembelaan karena itu diatur dalam peraturan kepolisian,” kata dia.
Sebelumnya, Junus Dami, warga Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan seorang polisi berpangkat Aipda dengan inisial AA ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT pada Selasa (18/10/2022).
Pria yang merupakan mahasiswa itu melaporkan AA atas dugaan penipuan sebesar Rp 250 juta.
Kakak kandung Junus, Melkianus Dami mengatakan, AA menerima uang Rp 250 juta sebagai jaminan meloloskan adiknya sebagai bintara Polri pada 2021.
"Tetapi, adik saya justru tidak lolos jadi polisi sehingga kami lapor," kata Melkianus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.