KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan seorang anggotanya bernama Brigadir Satu (Briptu) JK.
JK yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Lobalain, diamankan karena menjadi calo penerimaan calon siswa (Casis) Polri tahun 2021.
Dia diduga menerima uang Rp 100 juta dari korban berinisial YA.
Baca juga: Kapal Penumpang Garda Maritim 3 Rute Kupang-Rote Ndao Terbakar
"Yang bersangkutan (Briptu JK) sudah dibawa ke Polda NTT untuk mendiami tahanan khusus," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo kepada Kompas.com, Minggu (20/11/2022).
Anam menyebutkan, JK dibawa oleh anggota Provos Polres Rote Ndao, pada Sabtu (19/11/2022) kemarin.
Anam menuturkan, JK diamankan, setelah pihak Polres menerima pengaduan dari korban YA dan ibunya.
Baca juga: Kapal Penumpang Garda Maritim 3 Rute Kupang-Rote Ndao Terbakar
Korban mengaku, memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada JK agar bisa lolos menjadi polisi.
Namun, dalam perjalanan saat tes penerimaan polisi, YA tidak lolos pada tahap pertama tes kesehatan.