PALU, KOMPAS.com - Brigadir Polisi Satu (Briptu) D, yang menerima Rp 4,4 miliar dari calon siswa (casis) Bintara Polri dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun, dan mutasi bersifat demosi selama 5 tahun.
Sanksi itu diberikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang digelar Selasa pekan lalu (15/11/2022) di Ruang Sidang Kode Etik Bidpropam Gedung C Lantai IV Polda Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Baca juga: Briptu D yang Terima Rp 4,4 M dari 18 Casis Bintara Polri Dituntut Sanksi Pemecatan
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut. Di mana dalam sidang sebelumnya Briptu D dituntut dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), atau dipecat sebagai anggota Polri.
Terkait sanksi bersifat demosi, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengatakan, bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sulteng nantinya yang akan menindaklanjuti.
"Apakah dipindah ke polres atau fungsi lain itu nanti dari SDM," kata Sugeng, Senin (21/8/2022).
Kasus ini mencuat pada 28 Juni 2022 lalu. Briptu D, anggota polisi di Palu yang bertugas di Polda Sulawesi Tengah terkena operasi tangkap tangan (OTT).
Saat diamankan, Paminal Bidang Propam Polda Sulteng mengamankan uang tuna Rp 4.4 miliar dari dalam mobil.
Diduga kuat uang Rp 4,4 miliar itu adalah uang suap dari 18 calon siswa Bintara Polri gelombang II tahun 2022.
Baca juga: Polisi di Rote Ndao Jadi Calo Rekrutmen Casis Polri, Diduga Terima Rp 100 Juta dari Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.