SERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Nikita Mirzani, menyebut bahwa postingan InstaStory yang dibuatnya tidak ada niatan untuk menghina Dito Mahendra.
Hal itu diungkapkan Nikita saat membacakan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Serang. Senin (21/11/2022).
"Bahwa dengan ini saya tegaskan, jelas apa yang saya utarakan pada postingan saya di Instagram, bukan dimaksudkan untuk menghina atau mencemarkan nama baik Pelapor Mahendra Dito," kata Nikita di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra.
Baca juga: Gagal Jual Sepatu Hermes, Dito Mahendra Dirugikan Rp 17,5 Juta akibat InstaStory Nikita Mirzani
Namun postingan itu, lanjut Nikita, dimaksudkan untuk para aparat kepolisian yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana dan setiap laporan korban tindak pidana.
Menurutnya, dalam dakwaan JPU pun dibenarkan bahwa dia hanya menghimbau kepada aparat kepolisian agar adil menyelesaikan laporan dari masyarakat atau korban.
Nikita pun merasa, apa yang dialaminya saat ini merupakan sebuah perbuatan dan tindakan Zalim dari Pelapor Mahendra Dito yang membuat laporan yang mengada-ada.
Tak hanya pelapor, Nikita juga merasa dizalimi Polresta Serang Kota yang dengan sewenang-wenang menjadikan dia sebagai tersangka.
"Jaksa Penuntut Umum yang melakukan dakwaan Zalim kepada saya dan selanjutnya melakukan penahanan dengan alasan yang sangat tidak logis dan bahkan sangat lucu," ujar Nikita.
Dikatakan Nikita, kelucuan dirinya ditahan karena telah mengakibatkan kerugian Rp. 17.500.000 terhadap Mahendra Dito.
Bahkan, lanjut Nikita, semakin lucu tatkala Jaksa Penuntut Umum dalam uraian dakwaan justru membenarkan dirinya tidak melakukan pencemaran nama baik.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani ke Anak: Mami Bukan Teroris, Pembunuh, apalagi Pengedar Narkoba
Meskipun perkaranya tetap disidangkan karena Jaksa kebingungan untuk menghitung dan kebingungan untuk menguraikan adanya perbuatan pidana.
"Mungkin Jaksa Penuntut Umum baru bangun tidur sehingga tidak bisa menghitung suatu kerugian yang nyata dan logis serta tidak bisa membedakan kerugian yang diciptakan dan kerugian yang sesungguhnya," kata Nikita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.