PALU, KOMPAS.com - Kasus penerima gratifikasi calon siswa (casis) Polri yang menjerat oknum anggota kepolisian Polda Sulawesi Tengah Briptu D memasuki babak baru.
Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar, Selasa 8 November 2022, Briptu D dituntut
dua sanksi yang bersifat etika dan bersifat administrasi.
"Sanksi etika perilaku pelanggar (Briptu D) dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan juga sanksi yang bersifat administrasi yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Hamili Kekasihnya yang Masih ABG, Casis Polri di Nunukan Didiskualifikasi
Sidang digelar di Ruang Sidang Kode Etik Bidpropam Gedung C Lantai IV Polda Sulteng.
Dalam kasus ini, Briptu D diperkarakan dengan perbuatan menerima imbalan sebanyak Rp 4,4 miliar dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2022 dan melanggar pasal
Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 10 ayat (4) huruf f Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik profesi Polri.
Terkait tuntutan tersebut, pendamping terduga pelanggar meminta waktu 2 hari kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi.
Baca juga: Berpangkat Briptu, Oknum Polisi di Palu Terima Rp 4,4 Miliar dari 18 Calon Siswa Bintara Polri
Kasus ini mencuat tanggal 28 Juni 2022 lalu.
Briptu D, anggota polisi di Palu yang bertugas di Polda Sulawesi Tengah terkena operasi tangkap tangan (OTT).
Saat diamankan, Paminal Bidang Propam Polda Sulteng mengamankan uang tunai Rp 4.4 miliar dari dalam mobil.
Diduga kuat uang Rp 4,4 miliar itu adalah uang suap dari 18 calon siswa Bintara Polri gelombang II tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.